BOLMONG – Masyarakat Desa Nonapan 1 Kecamatan Poigar, protes atas pemberhentian sejumlah perangkat desa. Tindakan ini dituding melanggar Permendagri Nomor 67 Tahun 2016 dan membuat keresahan masyarakat.
Hal ini disampaikan Ketua Badan Perwakilan Desa (BPD), Desa Nonapan 1 Kecamatan Poigar, Kabupaten Bolmong, saat diwawancarai Kotamobagu Post, Rabu (25/08/2022).
“Ada 4 Perangkat Desa yang diberhentikan oleh Sangadi Desa Nonapan 1 dengan melanggar Permendagri. Sebenarnya ini sikap arogansi yang tidak boleh terjadi,” kata Ketua BPD Desa Nonapan 1, Iskandar Mokodongan.
Proses pemberhentian tanpa melalui mekanisme sesuai Permendagi kata Mokodongan, membuat keresahan dalam masyarakat.
“Karena proses pemberhentian langsung diumumkan di pengeras suara, sehingga 4 pejabat perangkat desa ini merasa telah dirugikan. Pemberhentian 4 perangkat desa itu melalui Surat Keputusan Sangadi Nonapan 1, Surat Pemberhentian Nomor 22 Tahun 2022 tertanggal 11 Agustus Tahun 2022,” ungkap Ketua BPD, Iskandar Mokodongan.
Dikatakan, dengan adanya keluhan dari 4 perangkat desa, maka untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagai BPD, pihaknya langsung menyurati Pemkab Bolmong dan membuat surat pengaduan di DPRD Kabupaten Bolmong.
Dikatakan, meski pada tanggal 15 Agustus 2022 atau tiga hari kemudian Sangadi Nonapan 1 sudah menerbitkan Surat Nomor 25 tentang pencabutan Surat Nomor 22 guna mengembalikan jabatan 4 perangkat desa itu, namun kata Mokodongan pihak Sangadi tidak melaksanakan perintah Camat Poigar agar proses pengembalian jabatan ke-4 perangkat itu, diumumkan lagi lewat pengeras suara.
“Proses pengembalian jabatan, pihak Sangadi tidak mengumumkan dipengeras suara sesuai instruksi Camat Poigar,” terang Iskandar Mokodongan.
Ketua BPD menyatakan, penerbitan SK pemberhentian tanpa menghormati mekanisme Permendagri Nomor 67 Tahun 2016, adalah bentuk pelanggaran hukum.
Sementara itu, Asisten Bupati Bidang Pemerintahan dan Kemasyarakatan, Deker Rompas saat dikonfirmasi wartawan Kotamobagu Post, Rabu siang (25/08/2022), membenarkan adanya surat pemberhentian Sangadi Nonapan 1, yang tidak sesuai mekanisme.
“Iya, laporan itu sudah kami kantongi. Pihak Sangadi Desa Nonapan 1 sudah mencabut surat pemberhentian dan telah mengembalikan lagi jabatan 4 orang perangkat desa,” kata Deker Rompas, melalui sambungan telepon.
Deker mengatakan, atas tindakan tersebut Pemkab Bolmong akan melakukan langkah pembinaaan dan evaluasi kepada Sangadi Nonapan 1, agar pengembalian keputusan pemerintah desa tidak boleh bertentangan dengan aturan perundanga-undangan.
Sementara itu, Sangadi Desa Nonapan 1, Nelly Mokoginta, hingga berita ini diturunkan, masih berusaha dikonfirmasi wartawan. (audie kerap)