KOTAMOBAGU POST – Dalam rangka komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dibidang Perlindungan Pekerja Migran. Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey resmi melakukan penandatanganan MoU dengan pihak Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI)
Penandatanganan digelar pada Jumat (15/07/2022) disela Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) sekaligus penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU.
Hal ini untuk memperkuat kerjasama kemitraan dalam rangka Pelindungan Pekerja Migran Indonesia khususnya asal Sulawesi Utara oleh pihak Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dengan BP2MI.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani hadir langsung dalam acara ini didampingi oleh jajaran pimpinan tinggi Madya dan Pratama di lingkungan BP2MI. Turut hadir juga Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey beserta Bupati/Walikota se-Provinsi Sulawesi Utara dalam acara yang diadakan di ruang Mapalus Kantor Gubernur Sulut ini.
Dalam sambutannya Benny Rhamdhani menyampaikan bahwa UU Nomor 18 Tahun 2017 adalah UU yang sangat revolusioner dan progresif.
“Mengapa disebut begini? Karena menunjukkan keberpihakan ideologis negara kepada para pekerja migran Indonesia. Kemudian berbagai bentuk perlindungan bagi pekerja migran Indonesia yang dikuatkan dalam UU ini lalu kehadiran negara dalam memberikan pelayanan terbaik dalam berbagai bentuk fasilitas yang dimandatkan melalui UU Nomor 18 Tahun 2017” kata Benny.
Lebih lanjut Benny menyebutkan bahwa pelindungan kepada Pekerja Migran Indonesia adalah tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah “Dalam UU nomor 18 Tahun 2017 juga sudah dijelaskan dengan gamblang bahwa pemerintah pusat dan daerah memiliki tugas dan tanggung untuk memberikan pelindungan kepada Pekerja Migran Indonesia. Artinya negara wajib hadir sebagai garda terdepan untuk melayani dan melindungi para pahlawan devisa kita” jelas Benny.
Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey dalam sambutannya menyampaikan rasa apresiasinya kepada Kepala BP2MI Benny Rhamdani karena telah mengorganisir penyelenggaraan Rakortas bersama pemerintah provinsi Sulawesi Utara.
“Saya atas nama pemerintah menyampaikan apresiasi serta rasa terima kasih kepada Kepala BP2MI Pak Benny Rhamdani karena telah mengadakan Rakortas bersama-sama dengan pemerintah provinsi Sulawesi Utara, untuk mendorong lembaga pemerintah serta segenap unsur terkait agar mampu menjamin hak, kesempatan dan memberikan perlindungan bagi setiap pekerja migran” kata Olly.
Lebih lanjut Olly menyebutkan bahwa kerjasama yang terjalin antara pemerintah pusat dan daerah akan memberikan dampak yang positif bagi kedua belah pihak khususnya bagi warga Sulawesi Utara.
“Sulawesi Utara memiliki banyak warga yang bekerja di Jepang, Belanda, Amerika dan masih banyak lagi. Dengan adanya kerjasama dan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah yang dalam hal ini BP2MI dan Pemprov Sulawesi Utara, tentunya hal ini akan memberikan dampak yang sangat positif bagi warga Sulut yang bekerja di luar negeri” tegas Olly.
Penandatanganan MoU hari ini merupakan bukti komitmen serius dari pemerintah provinsi Sulawesi Utara. Hal ini ditegaskan oleh Kepala BP3MI Sulawesi Utara Hendra Makalalag saat ditemui di tempat penyelenggaraan acara.
“Kami selaku perpanjangan tangan dari BP2MI di daerah, merasa sangat senang karena hari ini secara resmi BP2MI dan Pemprov Sulut menandatangani MoU pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Artinya Pemprov Sulut sudah menunjukkan komitmennya untuk melaksanakan amanat UU Nomor 18 Tahun 2017. Apalagi kami boleh berbangga hati karena dari 13 Provinsi yang sudah melaksanakan MoU dengan BP2MI, sekitar 75% Pemerintah Kabupaten/Kota dari provinsi Sulawesi Utara sudah menandatangani Nota Kesepahaman dengan BP2MI” jelas Hendra.
“Bukan itu saja, bentuk dukungan dari pemprov Sulut juga sangat luar biasa. Antara lain akan membangun BLKLN khusus untuk kerja ke luar negeri, menyediakan fasilitas untuk tes bahasa Jepang bagi Calon Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja kesana, serta menjadikan rumah sakit daerah sebagai sarana kesehatan untuk pemeriksaan kesehatan bagi calon pekerja migran Indonesia” tutup Hendra. (audie kerap)