KOTAMOBAGU POST, BOLMONG – Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) kunjungi Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).
Ketua KIP Sulut Andre Mondong bersama tim, disambut langsung Kepala Diskominfo Bolmong Marief Mokodompit, dan jajaran Diskominfo Bolmong, Selasa (05/07/2022). Bertempat di ruang data milik Diskominfo Bolmong lantai dua.
Menurut Ketua KIP Sulut, Andre Mondong, kunjungan ini dilakukan sebagai bagian monitoring dan evaluasi yang dilakukan pihaknya pada 15 Kabupaten/Kota se-Sulut terkait keterbukaan informasi publik.
“Setiap tahun KIP Sulut melakukan monitoring terhadap daerah-daerah untuk melihat sejauh mana kinerja pengelolaan informasi dan dokumentasi yang ada di masing-masing kabupaten dan kota,” kata Andre kepada sejumlah media.
Ini kata Mondong, supaya masyarakat dapat maksimal mengakses informasi. Tujuannya dalam rangka pemenuhan undang-undang keterbukaan informasi.
“Kita melihat langsung kinerja perkembangan yang terjadi. Karena hampir dua tahun KIP Sulut menunda kegiatan seperti ini, akibat Covid-19. Jadi saat ini kami sudah kembali melakukan pemantauan monitoring di masing-masing daerah kabupaten dan kota. Kunjungan pertama di tahun 2022 ini, di Bolmong,” katanya.
Ia pun mengapresiasi perkembangan di Diskominfo Bolmong sampai saat ini. Kerena kata dia, pihaknya datang berkunjung di Diskominfo Bolmong terakhir dua tahun lalu. Ketika kembali, sangat luar biasa sekali perubahan yang dilakukan.
“Ini kreatifitas dari dinas terkait, dan apresiasi ini mudah mudahan dalam waktu dekat ada event anugerah keterbukaan informasi, diharapkan Pemkab Bolmong bisa masuk dalam kategori yang terbaik,” katanya.
Sementara itu, Kepala Diskominfo Bolmong Marief Mokodompit menyampaikan, sangat menyambut baik atas kunjungan kerja dan monitoring di Kabupaten Bolmong.
Menurutnya, seluruh akses informasi dalam rangka mendukung keterbukaan informasi publik melalui PPID dapat di akses melalui Bolmongkab.go.id.
PPID Kabupaten Bolmong juga sudah terintegrasi dengan Kementerian Dalam Negeri RI sesuai Amanat Perpres 95 tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) dan Perpres 39 Tentang Satu Data Indonesia (SDI).
“Pada prinsipnya pemerintah daerah dalam hal ini Pj Bupati Bolmong Ir Limi Mokodompit MM melalui Diskominfo Bolmong, terus melaksanakan inovasi dan kreativitas dalam hal layanan publik sehingga informasi berkaitan dengan tata kelola pemerintahan dapat berjalan dengan baik dan berbasis data,” tutupnya. (ATEK MOKOGINTA)