Parpol yang berhak menerima dana bantuan APBD 2016 dari Pemkab Bolmong masih belum menyerap dana yang tersedia di APBD tahun 2016. (dok istimewa)
KOTAMOBAGU POST — Hingga akhir triwulan II Tahun 2016 ini, belum satupun Partai Politik ( Parpol ) yang melakukan penyerapan angaran nomenklatur Dana Bantuan Parpol yang dikelola oleh Badan Kesbang dan Linmas Kabupen Bolmong dan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bolmong.
Partai politik yang mendapat bantuan melalui APBD Bolmong Tahun 2016 diketahui, mereka yang memiliki kursi di DPRD Bolmong. Belum terserapnya dana bantuan ini dibenarkan oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol) Kabupaten Bolmong, Drs Dondo Mokoginta.
“Memang hingga akhir triwulan II tahun ini, Parpol yang mempunyai keterwakilan di DPRD, masih belum ada yang mencairkan dana bantuan parpol,” kata Mokoginta, Jumat sore (10/06/2016).
Dikatakan, dana tersebut ada di Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD). Kesbangpol hanya menyiapkan perhitungan besaran dana yang akan diberikan ke masing-masing Parpol sesuai dengan mekanisme yang ada.
Untuk mekanisme pencairan dana bantuan Parpol kata Mokoginta lagi, syaratnya setiap Parpol harus menyiapkan Surat Pertanggungjawaban (SPj) penggunaan dana tahun sebelumnya.
Terkait kendala belum cairnya dana parpol disinyalir lantara parpol yang berhak mendapatkan dana bantuan, masih belum membuat Surat Pertanggungjawab.
“Memang sebelum dilakukan pencairan dana, kewajiban Parpol harus membuat SPJ dulu. SPJ ini yakni pertanggungjawaban penggunaan dana tahun sebelumnya yang digunakan oleh Parpol,” tangkis Mokoginta. (audy kerap)