KOTAMOBAGU POST – Sangadi Mobuya Alfrits Lembong membenarkan dirinya sempat dibujuk oleh oknum dari PT. Aka Sinergi Group (PT ASG) untuk menandatangani Surat Keterangan pembelian tanah milik Jantje Tanesia.
“Saya diminta (PT ASG) menandatangani surat seolah-olah saya menjadi saksi jual beli tanah, padahal saya tidak mengetahui jual beli itu” kata Alfrits Lembong dengan dialek khas Manado, saat diwawancarai Kotamobagu Post via WhatsApp, Sabtu sore (19/02/2022).
Menurut Lembong, surat yang disodorkan untuk dia tanda-tangani adalah surat yang sudah dikonsep bertujuan untuk pembenaran dari pemerintah Desa Lobong kalau sebidang tanah milik Jantje Tanesia merupakan aset tanah yang sudah perusahaan beli bersamaan dengan aset Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTM).
“Bagaimana saya mau tanda-tangan, sama dengan saya mau gali lobang sendiri, mereka yang melakukan jual dan saya tidak tahu. Mereka melakukan jual beli diam-diam karena menghindar dari perdes. Jual beli tidak melibatkan pemerintah, nanti sudah bermasalah baru mau libatkan pemerintah desa” ucap figure yang terpilih kembali sebagai Sangadi Mobuya pada pemilihan serentak kepala desa.
Lembong menegaskan dirinya tidak mau menandatangani surat pernyataan tertanggal 22 Juni 2021 yang disodorkan PT ASG.
“Sama sekali saya tidak mau tanda-tangan, biar saya mau dibayar seratus juta, berapa nilai uang itu dibandingkan saya masuk penjara,” tambah Alfrits Lembong yang saat ini menunggu dirinya dilantik lagi sebagai Sangadi Mobuya, Kecamatan Passi Timur, Kabupaten Bolmong.
Diketahui, mencuatnya kasus sengketa tanah dilokasi PLTM Mobuya setelah pihak PT ASG melakukan upaya menguasai sebidang tanah bersertifikat atas nama Jantje Tanesia dan menurut LSM Insan Totabuan, prinsipal Jantje Tanesia selaku klien mereka, sudah membawa kasus ini ke ranah hukum sebagai kasus penyerobotan dan perusakan property.
Hingga berita beberapa kali diturunkan, pihak PT ASG masih belum memberikan pernyataan kepada media terkait semua pernyataan yang dialamatkan oleh LSM Insan Totabuan dan Sangadi Mobuya yang sudah dipublish media ini. (herry mokodongan/audie kerap)