KOTAMOBAGU POST – DPRD Kota Kotamobagu terus memaksimalkan percepatan finalisasi pembahasan perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Nomor : 4 Tahun 2015, tentang tata cara Pemilihan Sangadi .
Kegiataan ini dilaksanakan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotamobagu bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dan Bagian Hukum Pemkot Kotamobagu pada Selasa (19/10/2021 dipimpin Ketua Bapemperda Anugerah Begie Ch. Gobel dan anggota: Eka Sartika Mashoeri, Syarifudin Abbas, Yudi Lantong.
Menurut Beggie, perubahan Perda nomor 4 tahun 2015 sangatlat penting, karena untuk penyesuaian regulasi yang mengatur tentang pemilihan sangadi atau kepala desa.
“Perubahan Perda tentang Pilsang memang sangat penting untuk di bahas karena, ini menyangkut tata cara pelaksanaan pemilihan sangadi di 15 Desa,” ucap Gobel.
Dikatakan, finalisasi perubahan tersebut dilakukan dengan instansi terkait yakni Badan PMD serta Bagian Hukum Setda Kota Kotamobagu.
Diharapakan hasil pertemuan dari instansi terkait tersebut, akan segera menghasilkan materi-materi yang menjadikan dokumen Ranperda perubahan bisa disempurnakan dan diselesaikan untuk segera dibawa dalam Rapat Paripurna pengesahan Perda yang mengatur tentang tata cara pilsang. (***/kpc)