KOTAMOBAGU POST – Jelang hari raya Idul Fitri 2016, warga Kelurahan Gogagoman diketahui pemilik tradisi menggelar Pasar Senggol atau Pasar Murah Ramadhan, rupanya mulai terusik oleh kebijakan Pemkot Kotamobagu dinahkodai Walikota Ir Tatong Bara.
Pasalnya, indikasi perampasan kegiatan Pasar Senggol yang sudah jadi tradisi sejak 4 dekade terkahir oleh warga Gogagoman secara regenerasi, akan segera berakhir diera Pemerintahan Walikota Kotamobagu Tatong Bara.
Indikasi ini kian terlihat sejak tahun 2015 silam, Walikota Tatong Bara, nekad menerbitkan Surat Keputusan Nomor 77 Tahun 2015 tentang pembentukan Tim Terpadu pelaksanaan Pasar Senggol Ramadhan 1436 H.
Nah jelang pelaksanaan Pasar Senggol Ramadhan Tahun 2016 ini, Walikota Tatong Bara tiba-tiba sudah menganggarkan kisaran Rp200 Juta di APBD 2016 yang dimaksudkan untuk membiayai pelaksanaan Pasar Senggol Ramadhan 1427 H.
Kebijakan ini tentunya menuai protes keras dari kalangan masyarakat Gogagoman. Kebijakan ini disebutkan, adalah wujud intervensi dan pengambilalihan tradisi pasar senggol yang diketahui sudah jadi tradisi secara swadaya masyarakat Gogagoman, jauh sebelum Kotamobagu dimekarkan dari Kabupaten Bolmong Induk.
Sofyan HB adalah Ketua Pam Swakarsa Kelurahan Gogagoman, sangat menyesalkan jika tradisi masyarakat Gogagoman, saat ini terkesan akan berpindah pengelolaannya ketangan Pemerintah Kotamobagu diera Walikota Tatong Bara
Kepada Kotamobagu Post, Sofyan mengatakan, data yang dia peroleh Pemkot Kotamobagu diam-diam sudah menganggarkan Rp200 Juta untuk membiayai Pasar Murah Ramadhan 1437 H.
“Saya sudah berkordinasi dengan pejabat Pemkot Kotamobagu, ternyata mereka sudah menganggarkan 200 juta rupiah untuk membiayai pasar senggol. Saya merasa aneh, nomenkaltur anggaran itu tidak berdasarkan landasan aturan,” terang Sofyan HB, saat diwawancarai Kotamobagu Post, (31/05/2016).
Sofyan yang juga Ketua LSM Suara Rakyat Merdeka mengatakan, penganggaran tersebut justeru dapat diterjemahkan masyarakat Gogagoman sebagai motif pengambilalihan tradisi masyarakat Gogagoman dalam pelaksanaan Pasar Senggol
“Pasar senggol sudah jadi tradisi masyarakat Gogagoman, tidak eloklah jika Pemerintah Kotamobagu mau ambil alih. Kan sampai saat ini, tidak ada peraturan daerah produk DPRD atau peraturan Walikota yang dapat dijadikan landasan hukum kegiatan pasar senggol oleh Pemkot Kotamobagu,” ketus Sofyan.
Dikatakan, tradisi pelaksanaan pasar senggol Ramadhan yang sudah turun-temurun dilaksanakan oleh masyarakat Gogagoman harus dihargai oleh Pemerintah.
“Apalagi tahun 2015 lalu Pemkot Kotamobagu membentuk Panitia Pasar Senggol yang didalamnya termasuk berisi pejabat Muspida, sementara tidak ada Perda yang melandasi kepantiaan itu. Kami berharap, Pemkot Kotamobagu bisa menghormati tradisi turun-temurun masyarakat,” ajak Sofyan. (Audy Kerap)