KOTAMOBAGU POST – Pemerintah Kota Kotamobagu akhirnya mengambil langkah bijaksana dengan menerapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di seluruh sekolah-sekolah binaan Dinas Pendidikan Kota Kotamobagu, yakni Sekolah Dasar (SD) sederajat dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Kotamobagu Nomor : 40/ DISDIK/ 1278/ IX/ 2021 tertanggal 9 September 2021 diteken oleh Kepala Dinas Dra Rukmi Simbala MAP.
“Sejak tanggal 9 September sudah diturunkan Edaran bagi seluruh sekolah tentang penyelenggaran Prodes Pembelajaran Tatap Muka atau PTM Terbatas Semester Ganjil Tahun Ajaran 2021/2022,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Kota Kotamobagu, Dra Rukmi Simbala MAP, dikonfirmasi Kotamobagu Post, Minggu, (12/09/2021).
Menurut Rukmi Simbala, sudah diinstruksikan agar dalam proses PTM di sekolah, seluruh peserta didik menerapkan protocol kesehatan Covid 19 yang ketat dan menerapkan prokes bagi seluruh peserta didik di sekolah.
“Selain itu, penerapan proses PTM Terbatas di sekolah juga dilaksanakan bagi satuan pendidikan yang memenuhi syarat daftar periksa prokes Covid 19 dengan formasi 50 persen dari kapasitas jumlah siswa,” tegas Rukmi Simbala.
Dikatakan, dengan penerapan PTM Terbatas dimaksud, diharapkan tetap menekan angka pertumbuhan Covid 19 serta dapat kembali memulai tahap belajar di sekolah bagi seluruh generasi penerus di Kota Kotamobagu. (audie kerap)