KOTAMOBAGU POST – Kasus pembakaran bendera milik Partai Amanat Nasional terjadi didepan Rumah Dinas Walikota Kotamobagu Ir Tatong Bara, pekan ini akan dibahas dalam Rapat Kerja Nasional ( Rakornas ) Partai Amanat Nasional ( PAN ) di Jakarta.
“Seluruh Pengurus DPW PAN di Sulut, memang memberikan dukungan penuh agar kasus pembakaran Bendera PAN, akan dibagas secara Nasional dalam Rakornas,” kata Begie Gobel, pengurus PAN Kotambagu.
Hal ini katanya, masih terkait dengan turunnya instruksi secara verbal dari Ketua Umum DPP PAN, Zulkifli Hasan untuk proses hukum bagi pelaku dan adanya dugaan ktor intelektuan dibalik kasus penghinaan bendera partai tersebut.
“Memang statemen Pak Ketum (Maksud : Zulkfli Hasan) sudah memaafkan para pembakara bendera, namun kata maaf itu hanya bagi para oknum yang hanya ikut-ikutan dalam orasi. Tapi bagi actor intelektual yang memimpin dan memprofokasi, tidak demikian. Partai akan memproses sesuai ketentuan hukum lewat Kepolisian Resort Bolmong,” ujar Gobel, via seluler yang masih berada di Jakarta, sore tadi, (27/05/2016).
Dikatakan, pekan ini ada dua agenda Nasional yang diselenggarakan oleh PAN. Yakni Rakornas yang akan dihadiri oleh eksekutif PAN atau seluruh pengurus PAN dari seluruh Indonesia dan agenda Silahturahmi Nasional (Silatnas) yakni pihak eksekutif dan Legislatif PAN.
“Kami dari PAN Kota Kotamobagu yang ikut didukung penuh oleh PAN Sulawesi Utara dibawah kepemimpinan Bapaj Sehan Landjar, kami sudah sepakat untuk memasukan kasus bendera PAN yang terjadi dirumah dinas Walikota Kotamobagu untuk dibahas dalam agenda Rakonrnas,” teranya.
Diketahui, kasus pembakaran bendera PAN terjadi saat Ketua Umum DPP PAN, Zulkifli Hasan berada di Kotamobagu untuk melaksanakan pelantikan Sehan Landjar sebagai Ketua DPW PAN Sulut menggantikan mantan ketua DPW Ir Tatong Bara.
Pembakaran bendera PAN terjadi pada Kamis 16 Mei 2016, dilakukan oleh sedikitnya 20 pendemo didepan rudis Walikota Kotamobagu. Mereka tak hanya membakar bendera PAN, namun atribut seperti kaos dan Kemeja PAN juga ikut dibakar.
Atas aksi tersebut, pihak DPC PAN Kotamobagu kemudian melaporkan kasus pembakaran bendera PAN tersebut ke Polres Bolmong dengan Laporan Polisi Nomor : STTKLP/476.a/V/2016 atas nama pelapor Begie Anugerah Gobel. (audy kerap)