KOTAMOBAGU POST – Memperingati dan memaknai Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945, Pemerintah Kota Kotamobagu mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk memasang bendera merah putih dan bendera hias lainnya.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Walikota Kotamobagu Nomor : 003/SETDA-KK/372/VII/2021 tentang Pengibaran Bendera Merah Putih dan Pemasangan Umbul-umbul dalam rangka Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-76, Kemerdekaan Republik Indonesia.
“Mengimbau kepada masyarakat agar mengibarkan bendera merah putih dan memasang dekorasi umbul-umbul secara serentak mulai tanggal 01 sampai 31 Agustus 2021,” bunyi sebagian bunyi Surat Walikota Kotamobagu tertanggal 28 Juli 2021.
Surat Edaran Walikota Kotamobagu tersebut menindaklanjuti Edaran Kementerian Dalam Negeri dan Edaran Pemerintah Provinsi Sulut yang ditujukan kepada Forkopimda Tingkat Kota Kotamobagu, Kepala Perangkat Daerah, Para Camat dan Lurah Se-Kota Kotamobagu serta kepada pimpinan BUMN, BUMD. Instansi se-Kota Kotamobagu. (audie kerap)