KOTAMOBAGU POST – Sejumlah aktifis Lembaga Swadaya Masyarakat di Kota Kotamobagu merencanakan akan melaporkan tiga pemilik hotel yang diduga dengan sengaja melanggar Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan.
Hotel yang akan dilaporkan tersebut yakni : Hotel Tamasya, Hotel Ade Irma dan Hotel Fun Ramah, yang ketiganya terletak di Kelurahan Kotamobagu Kecamatan Kotamobagu Barat.
Hal ini ditegaskan oleh Wahyudin Batalipu, Anggota Divisi Intelijen dan investigasi Dewan Pimpinan Pusata Lembaga Pemantau ,Pembangunan Dan Kinerja Pemerintah (DPP LP2KP).
“Kami merencakan melaporkan kepada pihak berwajib sejumlah pemilik hotel dan semua pihak yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran undang-undang kekarantinaan, yang patut diduga melanggar kekarantinaan,” terang Batalipu, Rabu (21/07/2021) kepada Kotamobagu Post.
Menurut Batalipu, dugaan pelanggaran pidana kekarantinaan dikarenakan pihak hotel telah menampung nginap banyak orang yang terifeksi Covid 19, namun tidak sesuai dengan protocol kesehatan.
“Poin yang paling penting bahwa pihak hotel bersama dengan para pihak yang ikut bersama-sama mengisolasi orang-orang yang positif covid 19 ditempat umum, namun tidak sesuai protocol kesehatan,” tegas Batalipu.
Senada hal itu, Oske Sayow SE kapasitasnya Ketua LSM Lidik Pro, Kota Kotamobagu, mendukung langkah pelaporan tersebut.
“Intinya dengan diisolasi ditempat umum sangat berbahaya menularkan kepada orang lain dan masyarakat sekitar. Apalagi sudah berhari-hari di isolasi namun pihak hotel tidak melaporkan kepada Satgas Covid 19 Kota Kotamobagu. Ini menjadi bahan evaluasi kami untuk melapor kepada pihak berwenang,” tegas Sayow.
Dikatakan, tidak ada yang kebal hukum terhadap pelanggaran undang-undang kekarantinaan karena sudah banyak oknum atau lembaga yang melanggar dan dikenakan sanksi pidana.
“Untuk kasus diisolasinya 56 karyawan PT JRBM di tempat umum dan tanpa penerapan prokes, patut kami duga kasus ini adalah pelanggaran sangat berat terhadap undang undang kekarantinaan,” ketus Oske Sayow. (audie kerap)