KOTAMOBAGU POST – Satuan Gugus Tugas Corona Virus Disaese 2019 (Satgas Covid 19) Kota Kotamobagu, sudah memberikan teguran keras kepada owner tiga hotel terletak di Kelurahan Kotamobagu.
Teguran keras ini agar memasang tanda peringatan tertulis di baliho untuk dipajang di pintu masuk, agar pengunjung mengetahui bahwa dalam hotel terdapat pasien positif covid 19.
Menurut Kepala Dinas Kesehatan Kota Kotamobagu, dr Tanty Korompot SKM, tiga hotel yang wajib memasang tanda peringatan yakni ; Hotel Ade Irma, Hotel Tamasya Garden dan Hotel Fun Ramah.
“Satgas Covid 19 telah turun langsung di tiga hotel dan sudah meminta agar memasang baliho peringatan sedang ada pasien covid 19 dalam hotel,” kata Tanty Korompot.
Namun sampai Senin malam (19/07/2021) pihaknya masih belum mendapatkan laporan kalau tiga hotel itu, sudah memasang baliho peringatan ada pasien covid 19.
“Kami masih menunggu laporan, apakah tiga hotel itu sudah memasang tanda peringatan. Sebab sangat membahayakan masyarakat umum jika tidak ada pemberitahuan yang harus dipasang didepan pintu masuk hotel,” tegas Korompot.
Menurut Tanty, apabila pihak hotel tidak mengindahkan teguran Satgas Covid 19, maka akan diambil langkah tegas termasuk langkah hukum sesuai undang-undang karantina dan peraturan lain.
Diketahui, pihak PT JResources Bolaang Mongondow (PT JRBM) tidak pernah melaporkan kepada Satgas Covid 19 bahwa mereka sedang mengisolasi mandiri 56 karyawan yang positif covid 19 versi test antigen.
Namun setelah Satgas Covid 19 Kota Kotamobagu memanggil dan mempertanyakan, Humas PT JRBM Dwi Broto mengakui kalau pihak PT JRBM benar mengisola 56 karyawannya, namun tidak melaporkan kepihak satgas.
Hal ini yang dikhawatirkan dapat memicu meledaknnya angka Covid 19 di Kota Kotamobagu, karena pihak hotel sendiri tidak memasang tanda peringatan sedang menampung pasien Covid 19. (audie kerap)