Antisipasi Lonjakan Covid 19, Walikota Kotamobagu Terbitkan Surat Edaran

Kotamobagu355 Dilihat

KOTAMOBAGU POST – Menindaklanjuti Edaran Gubernur Sulut tentang antisipasi terjadinya ledakan penyebaran Corona Virus Disaese 2019 (Covid 19), ditindaklanjuti oleh Walikota Kotamobagu Tatong Bara dengan menerbitkan Surat Edaran

Edaran yang ditandatangani langsung oleh Walikota Kotamobagu Tatong Bara, diteken tanggal 06 Juli 2021 ditujukan kepada para pejabat Forkompimda Kota Kotamobagu, para Pelaku Usaha, Camat dan Sangadi/ Lurah.

Surat bernomor 128/W-KK/VII/2021 ini berisi 12 ketentuan yang harus ditaati oleh segenap lapisan masyarakat Kota Kotamobagu.

“Penerbitan Surat Edaran Walikota Kotamobagu, sebagai tindaklanjut Edaran Gubernur Sulut. Tentunya Pemerintah Kota Kotamobagu wajib melakukan langkah antisipasi untuk mencegah terjadinya ledakan angka penyebaran Covid 19,” tegas Sekda Kota Kotamobagu, Sande Dodo. (audie kerap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.