KOTAMOBAGU POST – Pemerintah Kota Kotamobagu langsung menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Sulut Tentang Antisipasi Peningkatan Covid 19.
“Pemerintah Kota Kotamobagu sudah menindaklanjuti Edaran Gubernur Sulut Tentang Antisipasi Peningkatan Covid 19. Instruksi itu jadi dasar hukum dan harus dilaksanakan oleh Sangadi dan Lurah kepada masyarakatnya,” ujar Sekda Kota Kotamobagu, Ir Hi.Sande Dodo MT, dihubungi wartawan Kotamobagu Post, via seluler Selasa Malam, (06/07/2021).
Sebagai tindak lanjut Edaran Gubernur Sulut, kata Sande Dodo ; Pemkot Kotamobagu langsung menggelar rapat dengan seluruh Lurah dan Sangadi se Kota Kotamobagu yang ikut dihadiri oleh para Camat dan instansi teknis lainnya.
“Kami langsung tindak lanjuti dengan menggelar rapat dengan Sangadi dan Camat. Intinya semua point-point edaran Surat Gubernur Sulut kami akan bahas satu persatu dalam rangka penerapan bagi seluruh lapisan masyarakat Kotamobagu,” terang Sande Dodo.
Ditambahkan, pihak Pemkot Kotamobagu jika dipandang perlu segera akan menerbitkan Surat Edaran Walikota Kotamobagu untuk mempertegas pelaksanaan Edaran Gubernur Sulut tentang antisipasi terjadinya lonjakan penyebaran Covid 19. (audie kerap)