Ini Daftar Resto dan Hotel di Kotamobagu Yang Nunggak Pajak Tahun 2020

Kotamobagu1470 Dilihat

 

KOTAMOBAGU POST – Sebanyak 35 tempat usaha meliputi restoran dan hotel di Kota Kotamobagu, tercatat penunggak pajak  tahun 2020.

“Beberapa owner pelaku usaha yang sudah kami surati. Khususnya yang menunggak diatas 4 hingga 6 bulan,” ujar Sugiarto Yunus, Kepala BPKD Kotamobagu, kepada wartawan.

Dikatakan apabila tidak mengindahkan maka ada peringatan tahap tiga kemudian akan tindak sesuai dengan Peraturan Daerah..

Berikut 35 Usaha Penunggak Pajak Tahun 2020 versi BPPD Kota Kotamobagu :

Rumah Makan Cotto Makassar Gogagoman.

Rumah Makan Rafida.

Rumah Makan Lamongan I.

Rumah makan AGM.

Rumah makan Do’a Restu.

Rumah makan Sudi Mampir.

Rumah makan Lamongan Matali.

Café Gandaria.

Rumah makan Hikma.

Rumah makan Hijra I.

Rumah makan Sry Rejeki.

Wong Lamongan Mas Yanto.

Rumah Makan Prihatin (Baru 2015).

Rumah Makan Coffe Jarod.

Rumah Makan Talaga Resto.

Rumah makan Muslim.

Rumah makan Sarang Tude Kotobangon.

Rumah makan Bubur Ayam Jakarta II.

Café Bagus Motoboi Kecil

Town Coffe.

Rumah Makan Babussalam.

Ayam Singapore Matali.

Kedai Kampoeng Bogani.

Rumah makan Bakar Rica.

Café Sabua (Baru 2020)

Rumah makan Cotto Makassar Matali (Baru 2020)

Rumah makan Lamongan Seafood (Baru 2020)

Rumah makan HIKK (Baru 2020)

Café Inaton Daeng (Baru 2020)

Café Bangi (Baru 2020)

Rumah makan Fiqa Pitzza

Hotel Senator Resort

Hotel Kotamobagu

GG Hotel

My Hotel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.