Sekda Kotamobagu Tegaskan ASN Dilarang Mudik Lebaran

Kotamobagu611 Dilihat

KOTAMOBAGU POST – Sekretaris Daerah Kotamobagu, Sande Dodo menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang mudik lebaran di tahun ini. larangan mudik ini telah tertuang lewat surat edaran Walikota Kotamobagu, yang diberlakukan pada tanggal 6 sampai 17 Mei 2021 mendatang.

“ Tidak ada ASN yang mudik, surat edaran walikota sudah ada, ini juga mengacu pada peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB),” Tandas Sekda, Jumat (16/04/2021).

Sande menambahkan, ASN yang diizinkan mudik Lebaran adalah ASN tugas luar dan harus memiliki surat tugas dari Wali Kota Kotamobagu atau sekertaris daerah (Sekda).

“Tapi kalau ada kemudian kedapatan mudik juga, pastinya akan diberikan sanksi,” ungkap Sande.

Sanksi yang akan diberikan bagi ASN, lanjut Sekda tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kepegawaian.

“Sebenarnya, di peraturan kepegawaian sudah jelas. Di PP tentang Kepegawaian, ada sanksi berat, sanksi sedang, dan sanksi ringan,” kata Sande.

Olehnya Sekda mengimbau, ASN di Kota Kotamobagu untuk dapat mematuhi edaran Kemenpan-RB terkait larangan mudik lebaran 2021. Dengan mematuhi aturan tersebut, ASN diharapkan bisa menjadi bagian untuk memutus dan mencegah penyebaran virus covid-19.

“Saya berharap, teman-teman ASN juga disiplin. Kita sama-sama menjadi bagian untuk memutus dan mencegah pemaparan Covid-19 yang sekarang masih ada,” harap Sande.

Diketahui, larangan mudik untuk ASN, tercantum dalam Surat Edaran Menpan-RB Nomor 08 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Masa Pandemi Covid-19. (samsu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.