Mulai Saat Ini Kendaraan Dinas di Kotamobagu Wajib Kantongi Kartu Parkir

Kotamobagu871 Dilihat

KOTAMOBAGU POST –  Kartu parkir resmi diluncurkan pemerintah Kota Kotamobagu, Senin (12/4).

Acara peluncuran kartu parkir itu, dilaksanakan di halaman kantor Walikota Kotamobagu. Kartu parkir ini modelnya berlangganan bulanan.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Nasli Paputungan mengatakan peluncuran kartu parkir ini, sementara hanya dikhususkan untuk kendaraan dinas baik roda empat maupun roda dua.

“Keunggulan dari kartu ini bagi kendaraan yang sudah terdaftar dan telah membayar lunas retribusi parkir setiap bulannya adalah saat melewati pos parkir tidak perlu lagi membayar, cukup memperlihatkan kartu tersebut kepada petugas parkir,” ujarnya.

Ketika berjalan dengan baik, lanjut Kadis akan berlakukan kepada masyarakat umum namun akan disosialisasikan kepada terlebidahulu masyarakat kotamobagu.

kata Nasli, Kartu ini digunakan secara manual, dan hanya berlaku untuk pos-pos manual. Terkait dengan biayanya, sesuai peraturan daerah nomor 6 tahun 2019 bahwa besaran parkir berlangganan bulanan ini dihitung empat kali masuk dalam sehari.

Dengan demikian, Rp 2000 ribu dikali empat dalam sehari kemudian dikali 25 hari, maka totalnya Rp 200.000 ribu perbulannya.

“Diberlakukannya sistem berlangganan parkir bulanan dari sektor perparkiran adalah untuk memaksimalkan dan menopang pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota kotamobagu,” katanya.

Sementara itu, mewakili Wali Kota Kotamobagu, Sekretaris Kota (Sekot) Kotamobagu Sande Dodo mengatakan kartu tersebut merupakan terobosan dari Dishub Kotamobagu.

“Di era ini salah satu indikator utama yang digunakan untuk mengukur kemampuan suatu daerah dalam melanjutkan otonomisasi adalah adanya tingkat kemapuan daerah dalam hal penyerapan atau penyediaan pembiayaan,” kata Sande.

Lanjutnya, indikator itu digunakan agar pemerintah darah dapat melaksanakan fungsinya secara efektif dan efisien dalam rangka pelayanan umum kepada masyarakat.

“Dalam konteks ini, maka tentunya daerah juga dituntut untuk mampu mengoptimalkan seluruh potensi yang dimiliki termasuk PAD yang bersumber dari pajak dan retribusi daerah,” ujarnya. (samsu)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.