Berikut Ini Aturan Sholat Taraweh Ditengah Pandemi Sesuai Edaran Walikota Kotamobagu  

Kotamobagu428 Dilihat

KOTAMOBAGU POST – Pelaksanaan sholat taraweh di bulan puasa ramadhan tahun ini akan berbeda dari tahun –tahun sebelumnya. Terutama banyaknya jamaah, hanya akan dibatasi 50 persen dari kapasitas tampung masjid.

Hal ini seperti tertuang lewat surat edaran nomor 003/SETDA-KK/202/IV/2021 tentang Panduan Ibadah Ramadhan, Idul Fitri dan Kegiatan Pasar Ramadhan tahun 1442 Hijriah atau Tahun 2021 Miladiyah yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Kotamobagu.

“Pengurus masjid/mushala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara Iain Shalat fardhu lima waktu, shalat tarawih dan witir, tadarus Al-Qur’an, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas masjid/mushala,” Demikian Bunyi ketentuan ketiga ayat a dalam edaran tersebut.

Selain itu, dijelaskan juga menerapkan protokol Kesehatan 3 M secara ketat, mencuci tangan dengan sabun sebelum memasuki masjid/mushala, menjaga jarak aman 1 meter antar jamaah, Setiap jamaah diwajibkan menggunakan masker, dan membawa sajadah/mukena masing-masing.

Sementara, pada point b di ketentuan ketiga surat edaran tersebut, juga dijelaskan kalau Pengajian/ Ceramah/ Taushiyah/ Kultum Ramadhan dan Kuliah Subuh paling lama, dengan durasi waktu 7 (tujuh) menit.

Untuk pelaksanaan sholat sahur dan buka puasa, dianjurkan untuk melakukannya di rumah masing-masing bersama keluarga.

“Jika ada buka puasa bersama, boleh dilaksanakan dengan mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan,” tambah ketentuan kedua pada edaran itu. (samsu)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.