Warga Dibolehkan Buka Pasar Ramadhan Dengan Syarat Patuhi Protkes

Kotamobagu876 Dilihat

KOTAMOBAGU POST – Pemerintah Kota Kotamobagu membolehkan Masyarakat membuka pasar Ramadhan, tempat jajanan kue dan makanan selama Bulan Puasa Tahun 2021 ini.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kotamobagu Sande Dodo, mengatakan pasar Ramadhan ini dibolehkan dengan ketentuan harus mematuhi protocol kesehatan covid 19.

“Pasar ramadhan kita tetap izinkan, dengan syarat masyarakat harus mematuhi protokol kesehatan, baik itu penjual makanan maupun pembeli, dan wajib memakai handscoon (pelindung tangan) bagi pedagang makanan takjil,” Tegas Sekda, Selasa (06/04/2021).

Selain itu, Ia menghimbau agar membuka pasar ramadhan tidak menggunakan badan jalan, sehingga tidak menimbulkan kemacetan dan kerumunan sehingga dapat mengganggu pengguna jalan.

Sekda menegaskan, akan membuat Surat Edaran yang akan ditandatangani Walikota sekaligus akan dipertegas syarat-syarat pelaksanaan pasar ramadhan.

Sekda Mengakui Pasar Ramadhan ini tidak bisa dilalarang mengingat banyak warga medapat penghasilan lebih untuk ketuhan hari raya dari situ.

“Kita tidak bisa melarang mereka berjualan karena itu sumber kehidupan mereka. Dan ini juga upaya Pemkot dalam pemulihan ekonomi masyarakat, kemudian nantinya akan ada satgas yang berjaga di setiap lokasi pasar ramadhan,” pungkasnya. (samsu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.