Pemkot Kotamobagu Gelar Musrenbang Tingkat Daerah

Kotamobagu456 Dilihat

KOTAMOBAGU POST – Bertempat di Aula Rumah Dinas Walikota Pemerintah Kota Kotamobagu menggelar Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) tinggkat daerah, untuk Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2022, Rabu (31/03/2021).

Musrembang tingkat daerah ini digelar, mengingat sebelumnya sudah dilaksanakan Musrenbang Kecamatan dan Desa/Kelurahan pada tanggal 18 Januari sampai 24 Februari 2021.

Hal ini juga mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Sofyan Mokoginta mengatakan, melalui Musrenbang tingkat Kota Kotamobagu ini, diharapkan diperoleh sinergitas yang lebih baik antara Pemerintah Daerah dengan masyarakat

“Kami berharap, pada tahapan ini melalui Musrenbang tingkat Kota Kotamobagu, diperoleh sinergitas yang lebih baik antara Pemerintah Daerah dengan masyarakat, tak lupa juga pihak swasta serta segenap stakeholder terkait,” ujarnya.

Ia menambahkan, musrenbang ini juga tetap mengacu pada Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD.

Lebih lanjut, kata Sofyan, tujuan diselenggarakannya Musrenbang ini adalah untuk menampung berbagai masukan, mulai dari usulan hingga kritik membangun dari Stakeholder.

Hal terdebut dalam rangka penajaman, penyelarasan dan penyempurnaan kerangka regulasi dan anggaran yang akan dituangkan dalam RKPD Kota Kotamobagu tahun 2022, untuk kemudian digunakan sebagai bahan penyusunan RAPBD Kota Kotamobagu tahun anggaran 2022.

Hadir dalam Musrenbang Kota Kotamobagu yakni Walikota Kotamobagu, Tatong Bara, Wakil Walikota Kotamobagu, Nayodo Koerniawan, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Pejabat Bappeda Provinsi Sulawesi Utara, Seluruh Jajaran OPD, Para Camat dan Lurah, Akademisi, Lembaga Swadaya Masyarakat, Pimpinan BUMN/BUMD, Perwakilan Dunia Usaha, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, serta Tokoh Pemuda dan Organisasi Masyarakat. (samsu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.