KOTAMOBAGU POST – Ijin Usaha Pertambangan (IUP) Koperasi Unit Desa (KUD)Perintis Desa Tanoyan Kabupaten Bolmong Provinsi Sulawesi Utara, telah diperpanjang oleh Pemerintah Pusat hingga tahun 2030.
Hal ini disampaikan oleh Ketua KUD Perintis Desa Tanoyan, Syarip Alimudin, saat diwawancarai Kotamobagu Post Kamis, (18/03/2021) diruang kerjanya berdomisili di Desa Tanoyan Selatan.
“Ijin Usaha Pertambangan KUD Perintis sudah diperpanjang hingga tahun 2030. Koperasi Perintis murni dikelola oleh rakyat Bolmong untuk kepentingan semua masyarakat,” ungkap Alimudin.
Dikatakan, IUP Koperasi Perintis bersifat Open Pit yang saat ini memiliki 63 Anggota Koperasi yang masih aktif.
“Adapun luasan lahan IUP hanya sebesar 100 hektar. Luasan ini sejak tahun 1994 dikelola Koperasi Perintis,” tambahnya.
Dikatakan Koperasi Perintis hingga saat terus mentaati semua aturan pemerintah, termasuk setoran pasca tambang ke Negara dan pengelolaan Bahan Beracun (B2) jenis Zianide atau Cn yang digunakan oleh anggota Koperasi di areal pertambangan.
“Dengan IUP Open Pit, seluruh anggota Koperasi bisa menggunakan alat berat untuk menambang,” tambahnya. (audie kerap)