KOTAMOBAGU POST –Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotamobagu, Bambang Irawan Ginoga, selaku pengelolaan Hutan Kota Bonawang menyatakan lokasi wisata ini berfungsi sebagai Hutan Edukasi atau Ekowisata.
Adapun pertemuan yang dilakukan lintas instansi juga membahas tentang pengelolaan Hutan Kota Bonawang terwasuk didalamnya peraturan bagi pengunjung.
“Beberapa waktu lalu kami sudah ada pertemuan guna membahas terkait letak spot-spot dan peraturan yang akan diterapkan nanti, seperti dilarang merusak pohon, membuang sampah, membawa benda tajam dan minuman keras,” ungkap Bambang.
Dikatakan, Hutan Kota Bonawang adalah salah satu objek wisata yang harus di kembangkan, selain jadi tempat wisata, juga bisa digunakan sebagai Hutan edukasi atau ekowisata.
Dalam pengembangannya nanti akan dibuatkan tempat khusus yang bisa digunakan untuk perkemahan anak-anak pramuka atau mahasiswa yang mau melakukan penelitian atau inventaris jenis-jenis flora dan fauna yang ada di hutan tersebut, dan juga di wajibkan harus membawa tambler. (***)