KOTAMOBAGU POST – Jabatan kepala lingkungan di setiap kelurahan akan dihapus di tahun 2021 ini.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 17 tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 18 tahun 2018.
Dengan demikian, perangkat kelurahan untuk kegiatan kemasyarakatan hanya dokoordinasikan oleh RT dan RW.
“Berdasarkan aturan dan kebutuhan daerah untuk efektif kinerja, RT dan RW sudah cukup untuk membantu lurah,” ujar Kepala Sub Bagian Administrasi, Bagian Tata Pemerintahan Kotamobagu, Wiwi Sabunge, Selasa (23/02/2021).
Wiwi mengatakan, penghapusan jabatan kepala lingkungan kelurahan untuk penyederhanaan struktur organisasi kelurahan.
“Kepala lingkungan bisa ditarik untuk berada pada posisi RT atau RW,” tegasnya. (**)