Program Nasional JMD, Jaksa Kawal Pengelolaan Dana Desa di Bolmong

Advertorial, Bolmong1138 Dilihat
Kegiatan Sosialisasi Dana Desa dan Penandatanganan MoU antara Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu dengan Pemerintah Kabupaten Bolmong yang dihadiri oleh seluruh Kepala Desa Sangadi se-Kabupaten Bolmong.
Kegiatan Sosialisasi Dana Desa dan Penandatanganan MoU antara Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu dengan Pemerintah Kabupaten Bolmong yang dihadiri oleh seluruh Kepala Desa Sangadi se-Kabupaten Bolmong.

KOTAMOBAGU POST – Komitmen Pemerintah Kabupaten Bolmong untuk profesionalitas pengelolaan keuangan yang akuntabel, maka pengelolaan keuangan Dana Desa oleh pihak aparat Pemerintah Desa,  dilaksanakan kesepakatan Memory of Understanding dengan pihak Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu.

Bupati Hi Salihi Mokodongan membuka sosialisasi Pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Bolaang Mongondow TA 2016 yang dirangkaikan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama (MOU) antara pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow dengan Kejaksaan Negeri Kotamobagu tentang program nasional “Jaksa Masuk Desa”.

Dua agenda kerja ini berlangsung di gedung Rahmadina Hall, Kecamatan Kota Lolak, Senin (28/03/2016), dihadir oleh Bupati Hi Salihi Mokodongan, Ketua DPRD Welty Komaling SE MM, Kajari Kotamobagu Dasplin SH MM, Sekda Drs Ashari Sugeha, staf ahli, Assisten I Drs Chris T Kamasaan MM, kepala SKPD, para Camat, Sangadi, tenaga ahli kabupaten serta pendamping desa.

Dalam sambutannya Bupati  Hi Salihi Mokodongan SH mengatakan, Dana Desa merupakan faktor penunjang mengurangi kemiskinan, kepada pengelola agar menggunakannya sesuai aturan dan ketentuan, serta memperhatikan kearifan lokal.

“Dana desa bukan milik pribadi atau perorangan, penggunaannya harus transparan dan akuntable, serta harus melibatkan seluruh perangkat dan masyarakat desa itu sendiri. Kepada Sangadi dan perangkat desa, dalam mengelola dana desa harus berdasarkan Permen Desa dan PDT, Nomor 21 tahun 2015, tentang penetapan prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2016, serta harus memperhatikan tipologi desa,” Bupati Salihi.

Dikatakan, kepada Sangadi dan perangkat desa dalam mengelola Dana Desa tetap memperhatikan Permendagri Nomor 13 Tahun 2012 tentang Monografi desa dalam perencanaan pembangunan desa.

“Saya memintakan  kepada seluruh Camat  selalu memberikan arahan, tuntunan sekaligus mengawal pengelolaan Dana Desa, agar berjalan lancar dan tidak menyimpang dari aturan dan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut dilakukan penandatanganan program nasional  “Jaksa masuk desa” yang dilakukan oleh Bupati Bolmong dan Kajari Kotamobagu Dasplin SH, MM.

Diketahui, kegiatan ini untuk memberikan wawasan dan pengetahuan kepada Sangadi dan perangkat desa tentang teknis pengelolaan dana desa TA 2016, sekaligus untuk mengetahui kesiapan setiap desa di Bolmong dalam melaksanakan dan mengelola dana desa.

Sementara untuk program Jaksa Masuk Desa adalah Program Nasional dari Kejagung RI dalam rangka mengawal dan mengawasi penggunaan Dana Desa. Dengan tujuan memberikan bantuan dan pendampingan hukum, terhadap penggunaan anggaran Dana Desa, agar para Sangadi dan perangkat desa tidak keliru dalam menafsirkan peraturan, sehingga anggaran yang ada dapat terserap dengan maksimal. (advertorial)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.