KOTAMOBAGU POST – Dinas Lingkungan Hidup Kotamobagu maksimalkan pendapatan retribusi sampah di tahun 2021 ini. mengingat target PAD yang cukup besar yakni mencapai Rp 2,2 miliar.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kotamobagu Bambang Ginoga mengungkapkan saat ini pihaknya telah membuat kartu retribusi sampah untuk dibagikan kepada masyarakat.
“ Kita telah cetak 17 ribu kartu retribusi layanan persampahan yang nantinya akan dibagikan kepada masyarakat, ini dikarenakan masyarakat sudah harus membayar setiap bulannya,”Tutur Bambang Jumat (29/01/2021).
Ia menambahkan, pembayaran retribusi sampah ini telah diatur dalam Perda nomor 4 tahun 2012.
Bambang menjelaskan, pembayaran retribusi itu berbeda, seperti rumah, tempat usaha, juga fasilitas umum seperti rumah sakit dan lainnya.
“Nanti mereka bayar retribusi tiap bulan, sesuai dengan Perda,” jelasnya.
Berikut rincian pembayaran retribusi kebersihan :
- Rumah tinggal Rp 4.500 sampai dengan 6.000 per bulan.
- Rumah kos dan penginapan Rp 10 sampai dengan 100 ribu.
- Rumah makan Rp 50 ribu per bulan.
- Rumah sakit, Puskesmas, apotek, tempat praktek Rp 25-100 ribu.
- Kios atau warung Rp 15 ribu per bulan.
- Gudang Rp 50 ribu,
- Bioskop Rp 15 ribu.
- Kantor Rp 50 ribu per bulan.
- Toko Rp 50-350 ribu per bulan.
- Ruko Rp 30-50 ribu per bulan.
- Tukang gunting Rp 10-15 ribu.
- Pabrik Rp 50-100 ribu.
- Bengkel mobil, motor Rp 25-50 ribu per bulan.
- Tempat cuci mobil Rp 25-50 ribu.
- Tukang jahit Rp 10-15 ribu.
- Tukan servis radio elektronik Rp 10 ribu.
- Tukang sol sepatu Rp 5 ribu.
- Pertukangan meubel Rp 10-15 ribu.
- Tukang perabot rumah tangga Rp 10-15 ribu.
- Penjualan kayu Rp 15-20 ribu per bulan.
- fasilitas pendidikan Rp 10-20 ribu.
- Studio foto Rp 15-20 ribu.
- konter HP Rp 15 ribu per bulan.
- Mobil umum membuang sampah Rp 10-20 ribu.
- Bendi, ompreng, pedagang sayur, kanvas dikenakan retribusi sampah Rp 150-1000 per bulan