Pemkot Kotamobagu Tertibkan Pedagang Pasar 23 Maret Yang Berjualan Di Badan jalan

Kotamobagu528 Dilihat

KOTAMOBAGU POST – Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Disperdagkop-UKM dan Satuan Pol-PP, lakukan penertiban di pasar tradisional 23 maret, Kamis, (07/01/2021).

Dari pantauan media, para petugas yang turun penertiban itu menyisir para pedagang yang berjualan di badan jalan.

Para pedagang ini terlihat sudah tidak lagi beraturan menjajakan dagangan hingga mengunakan badan jalan.

“ Kami dangan tim terpadu hari ini melakukan penertiban kepada para pedagang yang menempati lokasi yang tidak semestinya dijadikan tempat berjualan. Mereka kami tertibkan dan diarahkan ke tempat yang telah kami sediakan di dalam pasar 23 maret.”, Ujar kepala dinas Disperindag Herman Aray, saat lakukan penertiban.

Selain menertibkan Pedagang yang menempati gerbang pasar 23 Maret, para petugas juga menertibkan pedagang di badan jalan Ibolian dan jalan Bogani.

Kadis menambahkan, usai dilakukan penertiban, pihaknya juga akan terus dipantau para pedagang.

“ Jika masih ada para pedagang yang menempati lokasi yang ditertibkan, akan ditindak tegas,” tambah Herman Aray. (samsu)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.