KOTAMOBAGU POST – Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM (Disperindagkop dan UKM) Kotamobagu, membantah adanya permasalahan dalam pengerjaan proyek pasar kuliner yang dibangun di eks rumah sakit Datoe Binangkang.
“ Proyek ini tidak tabrak aturan, sebelum kegiatan pembangunan dimulai, sudah dikaji lebih dulu oleh inspektorat kemudian dikaji lagi oleh BPKT, jadi pembangunan pasar ini sudah sesuai dengan aturan,” terang Herman Aray Kepala Disperindagkop dan UKM, Rabu (02/12/2020).
Diketahui proyek pembangunan pasar kuliner itu, anggarannya murni diambil dari dana Covid 19 sebesar hampir 2 miliard.
Aray menambahkan, dalam anggaran Covid 19 itu ada namanya anggaran pemulihan ekonomi selain anggaran kesehatan dan pendidikan.
“Jadi anggarannya kita ambil dari covid itu, namanya anggaran pemulihan ekonomi dan itu dibolehkan untuk pembangunan fisik untuk dugunakan pedagang yang terdampak covid 19,” Terangnya.
Ia menjelaskan, pasar kuliner ini nantinya hanya akan digunakan oleh para pedagang yang tergusur di jalan Kartini kotamobagu tanpa dipungut biaya apapun. “ Kecuali hanya membayar iuran setiap hari sebesar Rp 5.000,” Tandasnya.
Ditambahkannya juga, bahwa pembangunan pasar kuliner ini juga merupakan permintaan dari persatuan pedagang Mongondow Jawa Gorontalo (Mojago) kepada pemerintah Kotamobagu. (samsu)