KOTAMOBAGU POST – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kotamobagu menggelar sosialisasi tentang pengawasan kampanye terbatas pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut 2020 berkaitan dengan penerapan Protokoler Covid 19, Jumat 20/11/2020).
Kegiatan yang dilaksanakan di Resto end Caffe Strauberry itu dihadiri seluruh Bawaslu baik tingkat kecamatan sampai kelurahan dan desa, Pemerintah Kotamobagu, Kejaksaan, kepolisian, Kodim 1303, Satpol PP dan Tim kampanye masing-masing calon yang ada di Kotamobagu.
Di kegiatan Sosialisasi itu, Bawaslu Kotamobagu menegaskan akan memperketat lagi pengawasan kegiatan kampanye terbatas maupun tatap muka masing-masing pasangan calon di Kotamobagu.
Ivan B. Tandayu S.Pd MM selaku koordinator Divisi Pengawasan, Humas, dan Hubal mengungkapkan, saat ini bawaslu telah lakukan koordinasi beberapa lembaga terkait dengan pengawasan dan penindakan pelanggaran dalam tahapan kampanye.
“ Jadi fokus kita pada kegiatan sosialisasi kali ini adalah evaluasi sekaligus komunikasi antara beberapa lembaga baik kejaksaan, kepolisian, TNI, KPU dan pemerintah Kotamobagu berkaitan dengan pengawasan dan penindakan tentang pelanggaran dalam kampanye,” Tutur Ivan.
Ia menambahkan, ini juga berkaitan dengan penerapan protokol kesehatan covid 19 agar tim kampane dan pasangan calon dapat memperhatikan aturan yang ada dengan membatasi massa yang hadir.
“Makanya di kegiatan ini, kita undang tim kampanye dari masing-masing calon agar bisa mengetahui aturan yang ada protokol kesehatan kemudian menyampaikan kepada calonnya sehingga setiap melakukan kampanye terbatas jangan menghadirkan massa yang banyak,” tandasnya.
Dikatakannya juga, saat ini semua lembaga yang ada baik pemerintah kepolisian kejaksaan serta tim gugus covid 19 telah bersepakat untuk melakukan pengawasan serta penindakan apabila terbukti melanggar aturan.
“ Aturannya sudah jelas bahwa setiap kampanye hanya dibatasi 50 orang saja, dan kami telah bersepakan akan selalu lakukan pengawasan di setiap kampanye, ” Terang Ivan.
Kalau kemudian dalam kampenya terbatas ada calon yang melanggar, bawaslu bersama dengan aparat yang ada tidak segan-segan akan menindak tegas dengan langsung membubarkan kampanye.
“ Kita akan beri peringatan dulu kemudian tandatangi surat pernyataan. Dalam waktu satu jam tidak diindahkan maka kami tak segan-segan akan langsung membubarkan kampanye,” tegasnya. (samsu)