KOTAMOBAGU POST, BOLTIM – Kepala Badan Kesbangpol kabupaten Boltim Udel Simbala mengatakan, ada beberapa titik lokasi yang tidak boleh dipasang baliho atau spanduk pasangan calon (paslon).
“Jangan ditikungan dalam artian jangan menghalangi pandangan pengendara, jangan dibahu jalan, jangan dipasang melintang dari Desa Moyongkota dan Desa Buyat dan jangan memasang di lokasi fasilitas pemerintah misalnya di lapangan Pondabo, karena sewaktu-waktu lokasi tersebut akan digunakan untuk kegiatan pemerintahan,” ucapnya.
Ia menegaskan, pada prinsipnya pemasangan APK harus memperhatikan etika dan estetika.
“Itu pun kalau bisa diakomodir dalam SK agar memperhatikan jarak jangan berdempetan. Dan yang perlu digaris bawahi adalah setiap paslon harus selalu menghindari konflik-konflik misalnya ada kegiatan paslon di satu tempat, nah tidak boleh paslon yang lain memanfaatkan kesempatan dengan sengaja mendadak pasang APK diseputaran kegiatan,” ucapnya.
Ia menambahkan, secara konkrit meski tidak diatur dalam peraturan tertulis, namun sekali lagi harus mengingat etika dan estetika pemasangan APK.
Sementara itu, Pimpinam Bawaslu Boltim Susanto Mamonto mengatakan, pihaknya lebih cenderung mengikuti peraturan Perpu Bawaslu 33 pada perubahan Perpu Bawaslu 38 di mana memperhatikan estetika dan keamanan.
“Ada pada pasal 25 huruf c perlu diperhatikan oleh para LO paslom di mana jumlah yang sudah disepakati oleh KPU tidak boleh ditambah atau dikurangi, unsur APK harus termuat visi dan misi kemudian konten-konten seperti mengajak sosialisasi,” ujarnya.