“Jika ada hasil gelar perkara Kejaksaan Agung RI, sebagai Lembaga Tinggi Negara yang menyimpulkan tidak cukup alat bukti merujuk Pasal 140 KUHAP, terus bisakah seorang warga Negara didakwa tanpa alat bukti yang cukup. Legal standing persidangan Tipikor terhadap MMS, karena Praperadilan, bukan karena alat-alat bukti yang cukup. Ini disiratkan dalam surat Ekpos Kejagung tanggal 22 April 2015,”
- JPU Dituding Abaikan Gelar Perkara Jampidsus Kejagung RI
- 10 Lembaga Klaim, Kasus MMS Sarat Kepentingan Politik
KOTAMOBAGU POST – 10 Lembaga Swadaya Masyarakat yang tergabung dalam Solidaritas Masyarakat Anti Diskriminasi dan Kriminalisasi (SOMASI) menyebutkan, Marlina Moha Siahaan (MMS) tokoh paling berjasa mekarnya 5 Kabupaten/Kota di Bolmong Raya, adalah korban kriminalisasi dalam kasus Tunjangan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Bolmong.
Dalam realis surat terbuka yang disebar ke seluruh pelosok Bolmong Raya itu, menyatakan MMS selaku pemegang gelar adat tertinggi di Bolmong Raya, telah menjadi korban rekayasa peristiwa hukum, tercatat sejak MMS dijerat sebagai tersangka sejak tanggal 01 Mei 2013, oleh penyidik Polres Bolmong.
10 LSM yang menandatangani surat bentuk petisi dan dukungan moral bagi MMS selaku tokoh paling berjasa terhadap mekarnya 5 Kabupaten/Kota di Bolmong Raya, yakni ; LSM LPKEL-Revormasi, Ketua : Affendy Abdul Kadir, ORMAS FMM-PBR, Ketua Umum : Audie J.Kerap, LI-TIPIKOR, Pengurus DPW Indonesia Timur : Hi.Agus HR Oga , LIDIK KRIMSUS Republik Indonesia, Wasekjen : Ali Imran Aduka, LSM Pijar Keadilan Cabang Bolaang Mongondow Raya, Divisi Investigasi : Sutimin Tubuon, Indonesia Investigasi Korupsi (IIK), Ketua : Rommy Husin , LSM LP3T Ketua : David Wullur, Sekretaris : Irawan Damopolii SH, LSM LCKI, Wakil Ketua : Wenny L.Sakul SE,AK, Anggota Kotamobagu : Jhoni Pakasi, LSM Aliansi Indonesia, Pimpinan Cabang Boltim : Hery Lasabuda, Divisi Humas : Sutopo Tampoi dan LSM Surya Madani Bolmong Raya, Ketua : Mohammad Salim Landjar.
Mereka juga merilis, materi dakwaan Jaksa Penuntut Umum Dakwan Manggalupang SH dalam di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Manado, sangat bertentangan atau tidak sejalan dengan hasil gelar pekara Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).
“Kasus ini sarat kepentingan politik. Sebab dasar penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) dari Kejari Kotamobagu, legal standingnya atas rujukan Gelar Perkara Kejaksaan Agung yang menyimpulkan kurangnya alat bukti untuk bisa mendakwa MMS di Pengadilan,” kata Romy Husin, Ketua Indonesia Investigasi Korupsi (IIK) diiyakan 9 pengurus Lembaga yang tergabung dalam SOMASI.
Dikatakan, dakwaan JPU di Pengadilan Tipikor Manado dalam sidang perdana, sangatlah kabur dan bertentangan dengan azas kepatutan merujuk pada Kitah Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 140 ayat 2 huruf a.
“Jika ada hasil gelar perkara Kejaksaan Agung RI, sebagai Lembaga Tinggi Negara yang menyimpulkan tidak cukup alat bukti merujuk Pasal 140 KUHAP, terus bisakah seorang warga Negara didakwa tanpa alat bukti yang cukup. Legal standing persidangan Tipikor terhadap MMS, karena Praperadilan, bukan karena alat-alat bukti yang cukup. Ini disiratkan dalam surat Ekpos Kejagung tanggal 01 April 2015,” tegas Ketua LSM LPKEL Revormasi, dalam diskusi dengan 10 LSM di sebuah warung kopi, Kelurahan Kotabangon, Jumat (12/02/2016), pekan lalu.
Mereka menyimpulkan, MMS selaku tokoh pemegang gelar adat tertinggi berstatus “Boki Kolano Inta Nolintak Kon Totabuan” menjadi target politik oknum-oknum tertentu untuk dihabisi karir politiknya melalui peristiwa hukum kasus TPAPD.
“Kami akan menggelar aksi keperihatinan bersama seluruh rakyat Bolmong Raya untuk memberikan dukungan moral guna memerangi kepentingan politik yang terselubung dalam kasus TPAPD sehingga icon Totabuan, Marlina Moha Siahaan, terus tersandera dalam kasus TPAPD,” ungkap Pengurus DPW Indonesia Timur Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi (LI-TIPIKOR, Hi.Agus Oga.
Sedangkan LSM Surya Madani dan Lembaga Pemantau Pelayanan Publik Totabuan (LP3T) berpendapat, dakwaan JPU dipersidangan Pengadilan Tipikor Manado, telah mengabaikan azas kepatutan Gelar Perkara Kejagung RI.
“Jaksa Penuntut telah mengabaikan hasil Gelar perkara Lembaga Tinggi Negara (Kejagung). BAP terdakwa MMS, telah diuji Kejagung RI, pada Tanggal 22 April 2015 dan Kejagung telah mengingatkan Kejati Sulut, kalau JPU akan akan kesulitan membuktikan dakwaannya dalam sidang. Kami menilai, JPU Da’wan Manggalupang SH, telah melanggar azas kepatutan Gelar Perkara (Ekspos) Kejagung RI,” kata mereka.
Ditambahkan, dakwaan JPU terhadap terdakwa MMS, kabur karena BAP MMS telah diuji oleh Kejagung RI dalam Gelar Perkara yang dihadiri oleh; Sekretaris Jampidsus, Direktur Penuntutan, Para Kordinator, Para Kasubdit, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut, Asisten Tipikor Kejati Sulut, Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu dan Tim Penyidik Kejari Kotamobagu. Hasilnya terbitlah Surat Kejagung RI tujukan kepada Kejati dan Kejari. (audy kerap)