Payung Hukum Wajib Masker Mulai Disusun Pemkab Bolmong

Bolmong1426 Dilihat

KOTAMOBAGU POST, BOLMONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) tengah menyusun payung hukum mengenai kewajiban memakai masker di tempat umum.

“Sementara disusun oleh bagian hukum. Dalam waktu dekat akan segera rampung,” kata Asisten 1 Pemkab Bolmong Dekker Rompas.

Menurut Dekker, payung hukum tersebut akan mengatur tentang pemakaian masker di tempat umum serta sanksi bagi yang lalai.

Dekker menuturkan, saat ini pihaknya sudah beberapa kali melakukan razia penggunaan masker.

“ sementara ini masih pakai landasan hukumnya peraturan dari Kapolri. Kita jalan bersama TNI dan Polri di pasar – pasar,” kata dia.

Pantauan kotamobagu post, imbauan agar memakai masker sudah dipasang melalui poster dan spanduk di sejumlah sudut kota Lolak.

Tapi sayangnya masyarakat masih abaikan memakai masker. Ini terlihat di Pasar Lolak, pada Rabu 2 September siang, dimana setengah lebih penjual dan pengujung tidak memakai masker.

Pentingnya warga mengenakan masker saat beraktifitas diluar rumah ini untuk memutus mata rantai covid 19. (eko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.