KOTAMOBAGU POST- Kasus Pertambang Emas Tanpa Izin (PETI) Pegunungan Potolo Desa Tanoyan Selatan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) telah masuk tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu.
Informasi yang didapati kotamobagupost.com, sidang perdana itu, menyeret dua terdakwa big boss PETI Potolo yakni AL alias Gusri dan SW alias Sten, duduk di kursi pesakitan yang dilaksanakan pada Rabu 26 Agustus 2020 dengan agenda pembacaan dakwaan.
Sidang tersebut terinformasi digelar jam 16.00, yang dipimpin langsung oleh Warsito S.H, bertindak sebagai ketua majelis hakim juga ketua PN Kotamobagu.
Dalam persidangan, kedua terdakwa dikabarkan duduk di kursi pesakitan tidak diampingi kuasa hukumnya.
Usai persidangan, menariknya kedua tersangka tidak langsung ditahan, namun hanya dibiarkan lepas begitu saja oleh majelis hakim.
PN Kotamobagu melalui bagian humas Tommy Marly Mandagi, S.H saat dihubungi lewat WhatsApp pribadinya, membenarkan adanya persidangan ke dua terdakwa itu.
“ Ia betul kedua terdakwa telah disidang di pengadilan kotamobagu, hari Rabu 26 Agustus lalu, dengan agenda pembacaan dakwaan. Dan kenapa tidak ditahan itu haknya majelis hakim, nanti saya akan konfirmasi lagi ke majelis hakim kenapa ke dua terdakwa tidak ditahan, “ Terang Tommy Senin (31/8/20).
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jasmin Samahati SH,MH saat dikonfirmasi mengungkapkan kedua terdakwa telah menjalani sidang perdananya.
“ Itu sidang perdananya nanti akan dilanjutkan dengan sidang mendengarkan keterangan saksi-saksi,” terangnya
Jasmin menambahkan kedua terdakwa dijerat dengan undang-undang minerba pasal 158 atau 160 ayat 1. “Kalu tidak salah ancamannya 10 tahun penjara,”tuturnya.
Diketahui, Kedua terdakwa ditangkap pihak kepolisian resort (Polres) Kotamobagu pada bulan Mei 2020 yang lalu dengan dugaan melakukan bisnis pertambangan emas tanpa izin.
Tersangka Gusri ditangkap di kediamannya di desa Tungoi pada 10 Mei, Sedangkan Sten ditangkap di kediamannya di Manado pada tanggal 12 Mei.
Dari penangkapan kedua tersangka, polisi juga menyita 1 buah alat berat dan beberapa buah mesin pengolah emas.
Kedua terdakwa sempat dijeblos di sel tahanan polres kotamobagu sebelum berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu. (tim)