KOTAMOBAGU POST – Dinas Pendidikan Kota Kotamobagu telah menginstruksikan kepada seluruh Kepala Sekolah agar belum boleh melaksanakan sistem belajar tatap muka di gedung sekolah.
Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Pendidikan Kota Kotamobagu, Dra Rukmi Simbala MAP, menjawab pertanyaan Kotamobagu Post, Rabu sore, (26/08/2020), menindaklanjuti misi memutus rantai penyebaran Corona Virus Disaese 2019 (Covid 19).
“Belum. Masih belum bisa dilaksanakan system belajar tatap muka. Hal ini sudah dipertegas oleh Surat Edaran Guburnur Sulut Nomor : 420/20.7601/ Sekr tentang pembelajaran di seluruh satuan pendidikan se-Provinsi Sulut tertanggal 25 Agustus 2020,” tegas Rukmi Simbala, via seluler.
Untuk tindak lanjuti ini kata Rukmi, Dinas Pendidikan Kota Kotamobagu sudah menginstruksikan kepada seluruh Kepala Sekolah meliputi Paud, TK, SD dan SMP sederajat, agar mentaati instruksi Gubernur Sulut tentang system belajar dalam rangka antisipasi Covid 19.
“Kami sudah instruksikan kepada seluruh Kepala Sekolah agar melaksanakan instruksi Gubernur Sulut yang hanya bisa melakukan system belajar dalam jaringan atau luar jaringan, juga diperkenankan melalui kunjungan guru di rumah murid,” terang Rukmi Simbala. (audie kerap)