KOTAMOBAGU POST- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotamobagu Yokman Muhaling mengatakan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pilkada 2020 telah berakhir.
“ Coklit oleh PPDP sudah selesai dilaksanakan sampai 13 Agustus 2020 sejak dimulai tanggal 15 Juli 2020. Itu sesuai PKPU 5 Tahun 2020 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pilkada 2020,” jelas Yokman membidangi Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU, Munggu (23/8/20).
Ia menambahkan, saat ini Hasil coklit sedang disusun oleh panitia pemungutan suara (PPS) sampai dengan tanggal 29 Agustus 2020 dalam bentuk Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP).
Setelah coklit ditetapkan, akan dilakukan rekapitulasi secara berjenjang terhadap DPHP, dari tingkat desa/kelurahan.
” Setelah itu kemudian penyampaian DPHP tersebut ke Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) pada tanggal 30 Agustus 2020 sampai 1 September 2020,”Ungkapnya.
DPHP untuk pilkada 2020 itu, selanjutnya ditetapkan sebagai daftar pemilih sementara (DPS) di tingkat kabupaten/kota.
Sedangkan untuk Pilgub, DPHP ditetapkan sebagai DPS di tingkat provinsi. DPS selanjutnya akan ditetapkan sebagai daftar pemilih tetap (DPT).
Sementara diketahui beberapa waktu lalu Bawaslu Kotamobagu sempat menemukan pelanggaran dalam proses Coklit oleh PPDP.
Seperti adanya warga yang belum dilakukan Coklit kemudian ada juga warga yang mengantongi KTP dari luar yang didata.
Yokman menjelaskan bahwa temuan-temuan itu sudah ditindak lanjuti oleh KPU Kotamobagu.
“ Bawaslu Kotamobagu sudah memberikan imbauan dan saran perbaikan kepada KPU dan kami sudah tindak lanjutinya,” Tutur Mantan Wartawan ini. (samsu)