KOTAMOBAGU POST, Surabaya – Tim Gugus Tugas Covid 19, terdiri dari Tiga Pilar yakini; TNI, Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kecamatan Semampir, Surabaya, secara rutin menggelar razia di sebuah Pasar Tradisional, Kelurahan Wonokusumo, Surabaya.
Dalam razia pada Selasa (18/08/2020), Tim Tiga Pilar ini melakukan sosialisasi dan himbauan bagi warga yang tidak menggunakan masker sesaui protokol kesehatan, guna memutus mata rantai penularan Corona Virus Disaese (Covid 19).
Tak heran jika warga yang didapati tidak menggunakan masker diareal keramaian, diberikan sanksi berupa menyanyikan lagu Nasional dan para pelanggar nantinya juga diberikan sanksi berupa menghafalkan Pancasila.
Di lokasi itu, aparat gabungan menggelar razia masker bagi para pedagang dan pengunjung pasar.
Menurut Babinsa Kelurahan Wonokusumo, Serda Eko Wicaksono menegaskan jika razia itu, rutin digelar oleh pihak tiga pilar dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19 di Jawa Timur, khususnya Surabaya.
“Semuanya saling bersinergi dalam kegiatan ini. Dan setelah selesai sanksi sudah dijalani, baru kita berikan masker bagi warga yang tidak menggunakan masker,” bebernya. (**/kpc 2020)