KOTAMOBAGU POST – Undang-undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, pasal 192 berbunyi: Kepala daerah, wakil kepala daerah, pimpinan DPRD, dan pejabat daerah lainnya, dilarang melakukan pengeluaran atas beban anggaran belanja daerah untuk tujuan lain dari yang telah ditetapkan dalam APBD.
Substansi dugaan penggelapan ini menurut Lembaga Cegah Kejahatan Indonesi (LCKI) Cabang Kotamobagu, karena aturan ini sangat jelas sudah dilanggar oleh Walikota Kotamobagu Ir Tatong Bara selaku Pengguna Anggaran.
Pelanggaran terjadi ketika melakukan transaksi pemindahan uang dari rekening Bank Sulut ke rekening Bank BRI Cabang Kotamobagu, “Kendati Rp5 Miliar itu sudah tertata dalam payung hukum APBD-Perubahan dan tidak boleh digunakan diluar pemanfaatanya dan itu tegas di atur dalam UU 32 Tahun 2004 pasal 192,” tegas Michael Pakasi Anggota Litigasi LCKI Kota Kotamobagu.
Dalil dugaan korupsi lainnya yang dilakukan Walikota selaku penanggung jawab, menurut LCKI, adalah raibnya Rp5 Miliar di Bank Sulut yang tertata dalam APBD-Perubahan 2014 namun diberikan alasan uang itu dipindahkan ke rekening Bank BRI Kotamobagu.
“Sudah raib uang RP5 Miliaran produk payung hukum APBD-Perubahan 2014 di Bank Kas Daerah (Bank Sulut), kemudian Pemkot Kotamobagu beralasan bahwa uang itu dipindahkan ke rekening Bank BRI Kotamobagu, ini patut kami duga adanya rekayasa dan harus diusut oleh penyidik tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Persoalan lain katanya, proses penyimpanan uang Rp61 Miliar di Bank BRI Kotamobagu, status Pemkot Kotamobagu adalah nasabah biasa.
“Jadi sangat berlawanan dengan hukum ketika uang Rp5 Miliar bersumber APBD-Perubahan 2014 dipindahkan ke Bank BRI. Apalagi tanpa sepengetahuan DPRD Kotamobagu. Kalau Bank Sulut legal standing Pemkot Kotamobagu adalah sebagai pemegang kas daerah. Namun status di Bank BRI Pemkot itukan jadi nasabah biasa, ” kecam LCKI.
Sementara itu Walikota Kotamobagu Ir Tatong Bara langsung melakukan jumpa pers untuk melakukan pembelaan publik terhadap dugaan korupsi penggelapan dana APBD.
“Kalau ditanya uang Rp5 Miliar, itu ada di Bank. Tidak ada yang korupsi. Itu hanya kesalahan komunikasi saja,” kata Walikota Kotamobagu Tatong Bara kepada sejumlah wartawan, yang ikut mengakui terjadinya kesalahan. (audie kerap)