PT PLN Area Kotamobagu, Siap Surati Walikota dan Ketua DPRD
KOTAMOBAGU POST.COM – Akibat hutang masyarakat pelanggan listrik di kawasan Kotamobagu, membuat Pemkot Kotamobagu juga ikut dirugikan karena tidak bisa menerima pembayaran Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dari pihak PT PLN Kotamobagu.
Data dihimpun dari PT PLN Kotamobagu, sejak akhir tahun 2014 lalu, masyarakat pelanggan di Kotamobagu telah mencatat rekor fantastis diatas kisaran Rp2,5 Miliar yang meliputi hutang pemakaian listrik.
Terkait hal tersebut, PT PLN Area Kotamobagu akan menyurati Pemerintah Kotamobagu ditujukan kepada Walikota Kotamobagu dengan tembusan DPRD Kotamobagu untuk memberitahukan total hutang pelanggan masyarakat Kotamobagu.
Sebab dari hutang ini terbanyak didominasi oleh pelanggan segmen masyarakat non pemerintahan sedangkan diperikirakan 30-40 persen dari total hutang tersebut adalah hutang perkantoran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkot Kotamobagu.
Pihak PT PLN Area Kotamobagu mengklaim, tidak bisa membayarkan kewajiban mereka menyetor 10 persen segmen PPJ ke kas Daerah Pemkot, hal ini lantaran sampai posisi 24 Februari 2015, pelanggan umum dan sebagian lagi pelanggan perkantoran masih belum membayar kewajiban hutang mereka diatas angka Rp2,5 Miliar.
“Setelah kami melakukan perhitungan cermat, hingga posisi tanggal 24 Februari 2015, tunggakan penggunanaan pemakaian listrik dari pelanggan di Kotamobagu lebih dari Rp2,5 Miliar,” kata Manager PT PLN Area Kotamobagu, Agus Irawan Sulistya, kepada wartawan Kotamobagu Post,
Menurut Irawan, dari total Rp2,5 Miliar hutang pelanggan masyarakat Kotamobagu, presentasi yang harus disetorkan oleh PT PLN Kotamobagu ke Kas Daerah Pemkot, yakni 10% dari nilai Rp2,5 Miliar. “Hari ini PT PLN Kotamobagu akan menyurati Pemerintah Kota dan DPRD untuk pemberitahuan total tunggakan atau hutang masyarakat pelanggan dari Kotamobagu. Kami berharap dapat bersama-sama mencari solusinya, sebelum langkah-langkah tegas pemutusan sambungan dilakukan oleh PT PLN,” tegas Irawan. (Audie Kerap)