KOTAMOBAGU POST – Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop dan UKM) Kotamobagu, tetap memaksimalkan upaya penagihan retribusi Pasar meski dalam suasana Covid-19.
Menurut Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM, Kota Kotamobagu didampingi oleh Kabid Perdagangan Apri Paputungan, bahwa penagihan retribusi Pasar meliputi , penagihan retribusi pengguna kios, ruko dan lapak terus dilakukan meski dalam kondisi pandemic.
Hal itu mengingat target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang harus dicapai oleh instansinya.
“Memang untuk target PAD hanya dari penagihan retribusi, jika itu tidak rutin dilakukan maka akan sulit dicapai,” ungkapnya.
Menurut Apri, dalam melakukan penagihan tidak ada pemaksaan, artinya mereka tetap melihat kondisi pedagang.
Jika mereka bersedia membayar tetap dilayani namun jika ada yang belum bersedia membayar maka tidak ada paksaan.
“Kami memahami karena kondisi covid saat ini mempengaruhi pendapatan mereka,” ujarnya.
Dirinya menambahkan, dalam penagihan mereka tetap mengimbau kepada pedagang agar tetap memperhatikan protokol kesehatan. (M/KPC)