KOTAMOBAGU POST – Dua tahun sudah masa pemerintahan Ir Tatong Bara menduduki kursi jabatan Wali Kota Kotamobagu. Walikota ke-3 ini, terhitung dilantik Gubernur Sulut, pada tanggal 22 September 2013 dan nanti akan mengakhiri masa jabatannya pada 22 September 2018.
Sayangnya Wanita pertama yang mencatat Walikota perempuan pertama di daerah yang berpenduduk lebih dari seratus ribu jiwa ini, banyak mencatat ‘noda hitam’ dalam masa pemerintahannya, yang kini sedang berjalan.
Selama dua tahun lebih berkuasa di Kota Kotamobagu, ‘raport merah’ ini tergambar jelas dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI, mulai dari perjalanan dinas di hari libur. Selain itu muncul kasus pemboikotan dana APBD tahun 2014 terhadap permintaan pencairan pejabat berwenang dari dana deposito dan Giro di Bank BRI. Juga ada hutang listrik sedikitnya 4 miliar rupiah kepada PLN, demikian pula perbuatan ingkar janji pembayaran MoU premi asuransi 17 ribu penduduk miskin kepada BPJS, hingga menyeruaknya dana siluman Rp4 Miliar di APBD Tahun 2014, dan dugaan kasus money politik Pilkada di Kabupaten Boltim.
Dari sekian catatan kelam itu, kali ini menyeruak pula dugaan konspirasi buku APBD gate. Istilah buku APBD gate ini muncrat kepermukaan, lantaran sinyalemen tradisi anggota DPRD Kota Kotamobagu yang tidak pernah kebagian buku APBD. Kejadian ini disebutkan pula, sejak Tatong Bara menjabat Walikota Kotamobagu, sejak September 2013.
Kasus buku APBD gate ini, seperti yang diungkapkan seorang sumber media ini, dia adalah anggota DPRD Kotamobagu. Sumber ini tentu saja punya jabatan strategis dalam tubuh alat kelengkapan Dewan, kami disamarkan namanya bernitial ACH.
ACH mengaku sudah dua tahun terlibat langsung dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah alias APBD, yakni APBD-P Tahun 2014 dan Buku APBD Tahun 2015, yang terkahir juga buku APBD Tahun 2016, juga sampai saat tidak diberikan oleh Pemerintahan Walikota Tatong Bara. ACH mengaku, dirinya tidak pernah mendapatkan buku APBD yang sudah mendapatkan persetujuan dari Gubernur Sulut.
“Selang dua tahun saya terlibat langsung dalam pembahasan dan penetapan APBD. Sampai saat ini saya tidak pernah memegang buku APBD hasil konsultasi dengan pemerintah provinsi atau buku APBD yang sudah disetujui oleh Gubernur Sulut,” kata sumber ACH, bercakap-cakap dengan wartawan Kotamobagu Post, disebuah rumah kopi, kawasan Kelurahan Kotobangon, media Februari 2015, pekan lalu.
Mirisnya, selaku wakil rakyat terhomat yang terlibat pembahasan dan penetapan anggaran belanja dengan pihak Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkot Kotamobagu, dirinya mengaku hanya memegang buku APBD yang masih bersifat rancangan dan buku APBD itu belum disahkan atau belum disetujui oleh Pemprov Sulut, dalam hal ini Gubernur Sulut.
“Sebagai wakil rakyat, saya hanya berfungsi untuk membahas APBD dan membahas Peraturan Daerah, hingga mengesahkan keduanya. Namun tugas saya sebagai Pengawas atau kontroling, repesentasi rakyat Kotamobagu, jadi impoten. Mau tahu? Bagaimana bisa saya melakukan pengawasan penggunaan keuangan oleh eksekutif (Maksud Pemerintahan Walikota Tatong Bara), kalau saya dan teman-teman di Komisi, tidak diberikan buku APBD yang sudah dikonsultasikan dari Gubernur,” beber sumber ACH.
ACH mengaku heran, tradisi menyembunyikan buku APBD sejak Walikota Ir Tatong Bara menjabat, sudah dua tahun terkahir ini, terus di praktekan. “Tidak mungkin saya menuduh sesama anggota DPRD yang main ‘pak-pak sambunyi. Karena kita ketahui bersama, buku APBD dipegang oleh eksekutif saat selesai dikonsultasikan kepada Gubernur Sulut,” kata sumber ACH, bernada agak emosional, sambil meneguk ramuan kopi susu, disebuah sudut rumah kopi, pukul 23.00 Wita, pekan lalu. (Audy Kerap)