KOTAMOBAGU POST – Walikota Kotamobagu memperpanjang Pengaturan Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Lepas Harian (THL), dalam rangka pencegahan penyebaran Covid 19.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor : 149/W-KK/V/2020, Tentang Perubahan Sistem Kerja Bagi ASN dan THL, berpedoman pada Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tentang Perubahan Keempat Tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan serta memperhatikan.
“Sesuai arahan Presiden Republik Indonesia untuk instansi pemerintah untuk menyusun Tatanan Kehidupan Baru yang mendukung produktivitas kerja namun tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan masyarakat,” tulis Edaran itu.
Lanjut dikatakan, terkait pengaturan sistem kerja ASN dan THL di lingkungan Pemkot Kotamobagu diperpanjang sampai dengan 4 Juni 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.
Dalam surat tersebut tanggungjawab pengaturan dan pengawasan kegiatan tersebut menjadi tanggungjawab seluruh pimpinan OPD Pengaturan Sistem kerja ASN dan THL guna memastikan tetap terselenggaranya pelayanan kepada masyarakat. (***)