ASN Pemkot Kotamobagu Masih Bisa Bepergian di Kawasan Bolmong Raya 

Kotamobagu1041 Dilihat
ASN dan THL Kota Kotamobagu tidak dilarang bepergian di Bolmong Raya

KOTAMOBAGU POST – Menindaklanjuti pembatasan bepergian keluar daerah dalam rangka meminimalisir wabah Covid 19, Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu rupanya tidak melarang pegawainya (ASn dan THL) bepergian di kawasan 4 Daerah lain di Bolmong Raya.

Kawasan yang terbuka bagi ASN dan THL bepergian apalagi dimomen Idull Fitri 1441 H, yakni Kabupaten Bolmut, Bolmong Induk, Boltim, dan Kabupaten Bolsel.

Hal ini tercermin dalam Surat Edaran Walikota Kotamobagu Nomor : 003/Setda-KK/481/V/2020 Tentang Larangan Kegiatan Open House Pada Perayaan Idul Fitri Bagi ASN dan THL, tertanggal 18 Mei 2020.

“PNS dan THL dilingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu dilarang bepergian mengunjungi keluarga di luar wilayah Bolaang Mongondow Raya,”.

Demikian bunyi Surat Edaran diteken oleh Sekda Kotamobagu Sande Dodo atas nama Walikota Kotamobagu pada dicktum 3 (tiga).

Diketahui, Surat Edaran tersebut diterbitkan dalam rangka pelarangan acara open house untuk ASN dan THL, untuk mencegah penyebaran wabah Covid 19. (tim kpc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.