KOTAMOBAGU POST – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merevisi penetapan jadwal Cuti Bersama dalam rangka hari raya Idul Fitri 1441 Hijriyah.
Revisi tersebut sebelumnya hari Jumat tanggal 22 Mei ditetapkan sebagai hari cuti bersama sesuai surat Edaran Mendagri 440/2950/SJ tanggal 22 April 2020, namun dalam edaran Nomor :440/3220/SJ tentang perubahan cuti bersama, telah diubah menjadi hari kerja.
Surat edaran perubahan cuti bersama tahun 2020 ini diteken oleh Dr Ir Muhammad Hudori MSI tertanggal 20 Mei 2020, Kementerian Dalam Negeri RI.
Dalam penjelasannya, cuti bersama berdasarkan hasil rapat terbatas tentang cuti bersama dipimpin oleh Presiden RI tanggal 20 Mei 2020. (KPC)