KOTAMOBAGU POST – Pemerintah Kota Kotamobagu menerbitkan Surat Edaran pelarangan melakukan Open House bagi pegawainya pada perayaan Idul Fitri 1441 Hijriah.
Pelarangan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor : 003/Setda-KK/481/V/2020 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Sande Dodo, atas nama Walikota Kotamobagu tertanggal 18 Mei 2020.
Pelarangan ini menurut Sekretaris Daerah Sande Dodo, adalah untuk melindungi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tenaga Harian Lepas (THL) dari penyebaran penyakit berjangkit dan mematikan, yakni Covid 19.
“Upaya pemerintah kotamobagu adalah untuk meminimalisir penyebaran Covid 19, termasuk untuk melindungi PNS dan THl beserta dengan keluarganya dan masyarakat pada umumnya,” ujar Sande Dodo.
Diketahui, Pemkot Kotamobagu dibawah nahkoda Walikota Ir Hj.Tatong Bara all out dan kerja keras untuk melindungi rakyatnya dari wabah Covid 19.(audie kerap)