Keluar Daerah? Warga Kotamobagu Harus Urus KNP di Kantor Kelurahan/Desa

Kotamobagu1058 Dilihat
Surat Edaran Pemkot Kotamobagu terkait pengurusan kartu notifikasi perjalanan di kantor kelurahan atau kantor desa

KOTAMOBAGU POST – Bagi warga Kota Kotamobagu yang punya rencana keluar daerah, wajib hukumnya mengantongi Surat Kartu Notifikasi Perjalanan atau KNP.

KNP ini adalah aturan yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sulut, sesuai Surat Edaran Nomor: 440/Sekr/1253/IV/2020, kemudian ditindaklanjuti oleh surat edaran Pemerintah Kota Kotamobagu Nomor 003/Setda-KK/471/V/2020.

“Warga Kota Kotamobagu bisa mengurus KNP di kantor kelurahan/desa bukan lagi di Puskesmas guna untuk mencegah bercampurnya masyarakat/ warga yang sehat dengan warga yang sakit,” sebut Surat Edaran Pemkot Kotamobagu.

Hal ini dibenarkan oleh Lurah Gogagoman Hendra Manoppo.SP mengatakan pihak kelurahan siap membantu warga yang ingin mengurus KNP, serta mewajibkan menyertakan surat pengantar dari ketua RT dan memakai masker ketika datang di kantor kelurahan

“Warga yang ingin mengurus KNP wajib melengkapi berkas-berkas,” ujar Lurah

Terpisah, Kepala Puskesmas Gogagoman Sukmawati. S.ST mengatakan, pelayanan notifikasi perjalan untuk masyarakat  sudah di limpahkan ke kantor kelurahan masing-masing.

“Tujuan ini untuk mengurai antrean warga yang kerap menumpuk di Puskesmas,” katanya

Sekadar diinformasikan, saat ini, di beberapa perbatasan Kabupaten/Kota di Supawesi Utara menerapkan penggunaan KNP bagi orang yang ingin melintas di wilayah mereka. (BLNC/KPC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.