KOTAMOBAGU POST – Ismet Olli alias IO telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Tipidter Polres Kotamobagu, dalam dugaan kasus pertambangan emas tanpa ijin (Peti).
Penetapan tersangka IO kapasitasnya selaku Ketua Koperasi Medio Potolo tersebut menyusul Stenly Wuisang diketahui penyandang dana Peti dilokasi Potolo Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolmong, terlebih dahulu telah ditahan Polres Kotamobagu sejak tanggal 11 Mei 2020.
Kabar diperoleh Kotamobagu Post sejak Rabu (13/05/2010), pihak Polres Kotamobagu akan segera melakukan penahanan terhadap IO, terkait proses Tahap 1, memasuki pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu.
“Sedang diproses,” ujar Kasat Reskrim AKP Muh.Fadli, menjawab pertanyaan Kotamobagu Post, rabu siang, mengenai kapan tersangka IO akan ditahan.
Sebelumnya dalam realis Polres Kotamobagu, sudah menyampaikan Ismet Olii yang juga Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Bolmong itu, telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Stenly Wuisang alias SW.
Dalam kasus penetapan tersangka IO dan SW, dijerat dengan pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009, dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp10 Miliar.
Proses hukum atas perkara ini, Polres Kotamobagu telah memeriksa sejumlah warga terkait kasus Peti Potolo, yakni; Wahyudi Tanote SHut, Urip Detu (Sangadi Tanoyan Selatan), Nasrul Musa (Tim Pengamanan Koperasi Mediow Potolo).
Selain itu, Stenly Wuisang sudah di BAP tanggal 02 Mei 2020 dan Ismet Olli sebelumnya terlebih dahulu di BAP pada tanggal 16 April 2020.
Dalam perkara ini penyidik telah menyita barang bukti yakni; 5 unit alkon dan 1 unit generator jenis dompeng serta telah menahan Stenly Wuisang. (tim kpc)