KOTAMOBAGU POST- Kurun tahun 2020 berjalan, ternyata sudah ada tiga kasus penganiayaan terhadap Anggota Polisi Pamong Praja (Pol PP) dilakukan pedagang pasar.
Ketiga kasus penganiayaan tersebut, semuanya sudah berproses di Kepolisian Resor Kotamobagu.
Hal ini terungkap saat Kotamobagu Post melakukan wawancara dengan Kasat Pol PP Kota Kotamobagu, melalui Kabid Ketertiban Chandra Wahid.
“Tahun 2020 ini sudah tiga kasus, kasus pertama pedagang menganiaya anggota Pol PP, pada bulan April 2020. Kasus ini sudah masuk pelimpahan ke Kejaksaan,” kata Chandra Wahid, saat bersua di Mapolres Kotamobagu, Rabu siang, (13/05/2020).
Adapun kata Wahid untuk kasus kedua dan ketiga, sedang berproses di Reskrim Polres Kotamobagu.
“Hari ini kami mengantar anggota kami yang diperiksa sebagai saksi untuk kasus kedua, sedangkan kasus ketiga juga sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” terang Wahid.
Diketahui untuk kasus kedua dan ketiga yakni penganiayaan pada tanggal 06 Mei 2020, lokasi Pasar Serasi dan terlapor adalah seorang perempuan bernama Rahmawati Abas, korban adalah PNS anggota Pol PP yakni Sudarman Mokoginta, Nomor LP : STTLP/335/V/2020/Sulut/Res Ktg.
Dan kasus ketiga yakni tanggal 07 Mei 2020, korban THL anggota POl PP, bernama Wiliamri Mamonto, lokasi Pasar Serasi Nomor LP : STTLP/338/V/2020/Sulut/Res Ktg, pelakunya diduga bernama IR alias Iv. (audie kerap)