KOTAMOBAGU POST – Pemerintah Kota Kotamobagu menegaskan, akan melakukan advokasi hukum terhadap dua anggotanya yang menjadi korban penganiayaan saat dalam bertugas.
“Ada dua kasus penganiayaan sudah dilaporkan resmi. Penganiayaan yang menimpa anggota polisi pamong praja, terjadi ketika anggota kami sedang dalam tugas,” tegas Kepala Dinas Pol PP dan Damkar Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, (10/05/2020), kepada Kotamobagu Post.
Dikatakan, dua kasus ini telah dilaporkan resmi ke Polres Kotamobagu dengan laporan yang berbeda dan sedang berproses hukum di meja kepolisian.
Dikatakan, kasus penganiayaan pertama terjadi pada tanggal 06 Mei 2020, lokasi Pasar Serasi dan terlapor adalah seorang perempuan bernama Rahmawati Abas, korban adalah PNS anggota Pol PP yakni Sudarman Mokoginta, Nomor LP : STTLP/335/V/2020/Sulut/Res Ktg.
Kasus penganiayaan kedua, terjadi pada tanggal 07 Mei 2020, korban THL anggota POl PP, bernama Wiliamri Mamonto, lokasi Pasar Serasi nomor LP : STTLP/338/V/2020/Sulut/Res Ktg, pelakunya masih belum diketahui nama lengkapnya, namun berbadan kekar dan pedagang ayam di Pasar Serasi.
“Prinsipnya Pemerintah Kotamobagu akan memberikan advokasi hukum terhadap dua kasus ini karena terjadi penganiayaan ketika anggota Pol PP sedang bertugas,” tambah Sahaya. (audie kerap)