KOTAMOBAGU POST – Warning keras kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu, untuk tidak melakukan mudik sepanjang Pandemi Covid 19.
Hal ini ditegaskan Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu Sande Dodo, (Kamis, 07/04/2020) menjawab pertanyaan wartawan.
“Aturannya sudah jelas, selama pandemic Covid 19 ini, seluruh ASN agar jangan dulu melakikan mudik,” tegas Sande Dodo.
Hal ini katanya, merujuk Surat Edaran Menteri PANRB Tertanggal 6 April 2020, Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Penbatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan atau Kegiatan Mudik Bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Adapun sanksi bagi ASN yang tetap melanggar aturan ini yakni; sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tentang Disiplin PNS, yaitu sanksi ringan, sanksi sedang hingga sanksi berat.
“Sanksi ringan, berupa teguran dari atasan secara lisan maupun tulisan. Sanksi sedang berupa penundaan kenaikan gaji, penundaan kenaikan pangkat. Dan sanksi berat, yaitu penundaan kenaikan pangkat, ini bisa diturunkan pangkatnya setingkat lebih rendah selama tiga tahun, bisa non job atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri,” tegasnya. (k/kpc)