KOTAMOBAGU POST – Dalam pelaksanaan Ibadah Puasa Bulan Suci Ramadhan 1441 di Kota Kotamobagu, warga diminta untuk tidak mendirikan posko-posko ramadhan serta sholat dirumah bersama keluarga masing-masing.
Dua point ini terdapat dalam Surat Himbauan Pemerintah Kota Kotamobagu tertanggal 17 April 2020, merujuk pada Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 06 Tahun 2020 tentang panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H.
Selain itu umat Muslim juga diminta melakukan Sahur dan Buka Puasa dilakukan individu bersama keluarga dan tidak melakukan buka puasa bersama.
“Dalam melaksanakan ibadah Ramadhan dan Syawal, sebaiknya masing-masing pihak turut mendorong, menciptakan dan menjaga kondusiftas kehodupan keberagaman dengan mengedepankan ukhuwag islamiyah, senantiasa memperhatikan instruksi pemerintah pusat dan daerah, terkait pencegahan dan penanganan Covid 19.
Umat Muslim juga dihimbau agar tidak keluar rumah kecuali untuk kebutuhan pentig dan mendesak serta wajib mematuhi protocol kesehatan. (tim kpc