Lurah dan Sangadi Diminta Tindak Lanjuti Panduan Pelaksanaan Bulan Suci Ramadhan 

Kotamobagu646 Dilihat
Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu Ir Sande Dodo MT (foto : istimewa)

KOTAMOBAGU POST – Pemerintah Kota Kotamobagu menerbitkan Surat Himbauan  terkait tindak lanjut pencegahan dan penanganan pemutusan penularan Covid 19, terkait pelaksanaan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1  Syawal 1441 H.

Surat himbauan ditanda-tangani oleh Sekretaris Daerah Ir Sander Dodo MT, atas nama Walikota Kotamobagu tertanggal 17 April 2020, merujuk pada Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 06 Tahun 2020 tentang panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H.

“Surat himbauan itu sudah kami kirim ke seluruh Lurah dan Sangadi (Kades),” kata Sekretaris Daerah, Sande Dodo MT, Senin, (20/04/2020).

Menurutnya, surat himbauan tersebut berisi 14 point ditujukan kepada seluruh umat Muslim di Kota Kotamobagu, sebagai panduan pelaksanaan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri.

Dikatakan, surat tersebut hanya berlaku sementara dan tidak berlaku lagi jika penyebaran Pandemi Covid 19 sudah berakhir. (tim kpc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.